Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosialisasi Pemilu, Parpol Boleh Pasang Iklan di Ruang Publik

Kompas.com - 21/02/2018, 16:46 WIB
Moh. Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang partai politik peserta Pemilu 2019 melakukan kampanye sampai 22 September mendatang.

Namun demikian, parpol tetap diizinkan melakukan sosialisasi secara internal dan memasang bendera atau panji-panji partainya di tempat tertentu sesuai aturan yang ada.

"Mereka bisa pasang, di kantor partai, di forum pertemuan terbatas, di tempat yang oleh kabupaten/kota diizinkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan di kantornya, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Bahkan KPU juga mengizinkan parpol memasang iklan baik itu berupa reklame atau spanduk di ruang-ruang publik yang diizinkan oleh pemerintah daerah.

"Yang punya wilayah kan pemda, jadi mengacu ke pemda. Daerah pasti punya peraturan daerah di mana tempatnya yang dibolehkan," kata dia.

(Baca juga: Parpol Dilarang Kampanye Pemilu Sebelum 23 September Mendatang)

"Kalau reklame, spanduk, boleh selagi diizinkan oleh pemda misal bayar, sesuai dengan ketentuan daerah. Boleh dilakukan, tapi bukan kampanye, hanya sosialisasi," tambahnya.

Konten iklan sosialisasi itu pun dibatasi hanya bendera parpol dan nomor urutnya. Aktivitas sosialiasi juga harus dilaporkan ke KPU sebagaimana mekanisme yang telah diatur.

"Kalau misal 'pilihlah partai kami' itu enggak boleh," kata Wahyu.

KPU berasalan, pihaknya tak bisa melarang parpol memasang bendera partai dengan nomor urutnya tersebut sebagai bagian dari sosialisasi politik dan pendidikan politik kepada publik.

"Sosialisasi dibolehkan karena, parpol hasil Pemilu 2014 kan dapat bantuan dana parpol dari pemerintah. Nah alokasinya untuk sosialisasi politik dan pendidikan politik," katanya.

(Baca juga: Partai Politik yang Bertarung di Pemilu dari Masa ke Masa)

 

"Jadi kami tak mungkin larang sosialisasi politik. Kita beri ruang dan atur sedemikian rupa, semangatnya itu," lanjut Wahyu.

KPU pun tak sependapat jika sosialisasi tersebut dianggap sama seperti kampanye. Apalagi jika kemudian parpol dibolehkan beriklan di sudut-sudut kota asalkan bayar retribusi ke pemerintah daerah.

"Kampanye itu kan dilakukan di jadwal kampanye. (Jadi sosialisasi) diperbolehkan sepanjang aturan memungkinkan. Tapi tak boleh pasang (iklan) di lembaga penyiaran," kata dia.

KPU juga menyebut penyelenggaraan Pemilu semata-mata tak hanya mengacu ke Undang-Undang Pemilu saja. Tapi, ada UU lain juga yang digunakan acuan.

"Pemilu tak hanya tunduk UU Pemilu asli, kita juga tunduk pada aturan lain yang relevan. Jadi. meksipun ada hukum spesialis pemilu bukan berarti boleh tabrak hukum yang lain. Kita harus tunduk juga ke aturan pemda," kata dia.

Kompas TV 14 partai politik telah mendapatkan nomor urut pada Pemilu 2019 mendatang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com