DEPOK, KOMPAS.com — Jaksa dari Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, membekukan sejumlah rekening, menyita belasan mobil, tanah dan bangunan, serta barang berharga lain dari tangan tiga pimpinan agen perjalanan First Travel.
Dari sekian banyak aset yang diamankan, ternyata jumlahnya hanya 10 persen dari total kerugian calon jemaah umrah yang digelapkan uangnya.
"Aset yang bisa kita amankan hanya 10 persennya," ujar jaksa Heri Jerman di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).
Padahal, uang yang diperoleh First Trabel dari hasil menipu 63.310 calon jemaah sebesar Rp 905,333 miliar.
Heri mengatakan, sebagian besar uang tersebut diputar dalam bentuk lain untuk menyembunyikan hasil kejahatan.
(Baca juga: Syahrini dan Vicky Shu Akan Dihadirkan dalam Sidang First Travel)
Oleh karena itu, selain dikenai pasal penipuan dan penggelapan, ketiga terdakwa juga dikenai pasal pencucian uang.
"Nanti lebih lengkapnya kita ikuti persidangan karena ini materi pokok," kata Heri.
Heri memastikan, pihaknya bisa membuktikan bahwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki secara nyata telah melakukan pidana sebagaimana terangkum dalam dakwaan.
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Namun, pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu calon jemaah tak kunjung diberangkatkan.
(Baca juga: Bos First Travel Pakai Uang Calon Jamaah untuk Beli Restoran di London, Mobil, hingga Perusahaan)
Calon jemaah yang mendaftar dan membayar lunas paket tersebut sebanyak 93.295 orang. Total uang yang didapatkan dari jumlah tersebut lebih dari Rp 1 triliun.
Dari jumlah tersebut, First Travel telah memberangkatkan puluhan ribu jemaah, tetapi masih ada 63.310 calon jemaah yang telantar.
Dari uang Rp 1 triliun itu, ada yang telah dibayarkan untuk memberangkatkan jemaah umrah periode sebelumnya.
Uang tersebut juga digunakan untuk membayar gaji karyawan, membayar komisi agen, hingga untuk kepentingan pribadi lainnya.
Ketiga tersangka menggunakan uang calon jemaah untuk membeli mobil mewah, perhiasan, jalan-jalan keliling Eropa, hingga membeli tanah dan rumah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.