Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Minta Polri Otopsi Ulang Jenazah Tersangka Teroris Indramayu

Kompas.com - 16/02/2018, 22:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani menganggap alasan kematian Muhamad Jefri, teroris yang ditangkap di Indramayu, patut dipertanyakan.

Polri menyebut Jefri meninggal karena serangan jantung. Padahal, saat ditangkap, Jefri dalam keadaan sehat.

"Dalam penjelasan yang disampaikan Polri mengenai kasus ini, kami menilai masih terdapat ketidakjelasan informasi dari Polri dan potensi kecacatan dalam operasi pemberantasan terorisme oleh Tim Densus 88," ujar Yati melalui siaran pers, Jumat (16/2/2018).

Dari pengakuan keluarga, kata Yati, Jefri ditangkap tanpa disertai surat perintah penangkapan.

Yati menyayangkan kabar kematian Jefri baru disampaikan Polri sepekan setelah peristiwa terjadi.

(Baca juga: Menjawab Teka Teki Meninggalnya Tersangka Teroris di Indramayu)

Dalam kasus ini, kata dia, Polri tidak menjelaskan secara terbuka bagaimana penanganan terhadap terduga teroris di bawah penguasaan Tim Densus 88. Ini termasuk bagaimana perlakuan terhadap mereka yang memiliki penyakit atau riwayat penyakit yang dapat mematikan, seperti serangan jantung atau lainnya.

Yati juga mempertanyakan metode pendekatan atau penggalian informasi yang dilakukan terhadap terduga pelaku tindak pidana yang memiliki penyakit atau riwayat penyakit yang mematikan.

"Jika benar yang bersangkutan meninggal karena serangan jantung, maka patut dipertanyakan tindakan Tim Densus yang seperti apa yang membuat MJ mengalami serangan jantung. Karena sebagaimana diketahui serangan jantung dapat terjadi akibat dipicu oleh kondisi dan situasi tertentu," kata Yati.

Oleh karena itu, kata Yati, rangkaian peristiwa yang memicu serangan jantung itu harus didalami.

Menurut dia, hal ini harus dijelaskan dan dipertanggungjawabkan jika terbukti serangan jantung terjadi karena adanya kelalaian berupa perlakuan yang tidak patut terhadap terduga tindak pidana yang memiliki riwayat atau indikasi penyakit tertentu.

(Baca juga: Polri: Tersangka Teroris di Indramayu Meninggal karena Serangan Jantung)

Yati pun meminta agar pihak keluarga mengajukan otopsi ulang terhadap jenazah Jefri. Hal ini perlu dilakukan sebagai opini kedua untuk melihat apakah penyebab kematian Jefri sesuai dengan apa yang disampaikan pihak Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

"Otopsi juga penting untuk melibatkan tim dokter independen serta disaksikan pihak keluarga agar proses berjalan secara transparan dan akuntabel," kata Yati.

Jika diketahui ada pelanggaran hukum maupun prosedur oleh Densus 88, maka Kapolri diminta menindak tegas anggotanya yang terlibat.

Kemudian, Yati juga meminta Komnas HAM memantau kasus kematian Jefri untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM yang terjadi.

Di samping itu, Kontras juga mendesak Ombudsman RI untuk melakukan investigasi terkait dengan dugaan maladministrasi dalam proses penyidikan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com