JAKARTA, KOMPAS.com - Pencalonan calon kepala daerah/pasangan calon kepala daerah tidak dapat ditarik kembali, meskipun yang bersangkutan sudah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi.
Sebagaimana diketahui tiga calon petahana saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka adalah Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Bupati Ngada Marianus Sae, serta Bupati Subang Imas Aryumningsih.
"Tidak bisa mundur," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Hasyim Asy'ari kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Lebih lanjut Hasyim menjelaskan, ketentuan ini berlaku baik baik calon kepala daerah dari jalur partai politik, maupun dari jalur perseorangan atau independen.
"Calon dari parpol atau calon perseorangan tidak dapat lagi menarik pencalonan," ujar Hasyim.
(Baca juga: KPU Perlu Umumkan ke Publik Daftar Calon Kepala Daerah yang Kena OTT KPK)
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 6 (4) disebutkan partai politik atau gabungan partai politik yang telah mendaftarkan bakal calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran.
Bahkan pada ayat berikutnya disebutkan, dalam hal partai politik dan gabungan partai politik menarik dukungan dan/atau menarik bakal calon dan/atau bakal pasangan calon yang telah didaftarkan, partai politik atau gabungan partai politik tersebut dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan bakal calon atau bakal pasangan calon pengganti.
Kemudian, Pasal 6 (6) menyebutkan bakal calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.
Ayat berikutnya, menegaskan dalam hal calon mengundurkan diri, partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan bakal calon dan/atau bakal calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur.
Tiga calon petahana jadi tersangka
KPK menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, pada Minggu (4/2/2018) sebagai tersangka kasus korupsi suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang, Jawa Timur.
(Baca juga: Kami Tetap Usung Bupati Jombang di Pilkada 2018, Kami Akan Fight)
Nyono diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Silestyani. Suap tersebut diberikan Inna kepada Nyono, agar Nyono menetapkan Inna sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif.
Adapun total suap yang diberikan Inna kepada Nyono berjumlah Rp 275 juta. Uang yang diberikan Inna kepada Nyono itu berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi BPJS dari 34 puskesmas di Jombang, yang dikumpulkan sejak Juni 2017.
Sepekan berselang, tepatnya Senin (12/2/2018) KPK menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai tersangka kasus korupsi suap proyek jalan di Nusa Tenggara Timur (NTT).
(Baca juga: Ditahan KPK, Marianus Sae Minta Seluruh Pendukungnya Tetap Tenang)