Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspresi Auditor Utama BPK Saat Dituntut 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/02/2018, 17:55 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi terdakwa dugaan suap, Rochmadi Saptogiri, tertunduk lesu saat mendengar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan.

Pejabat dengan pangkat Eselon I tersebut dituntut 15 tahun penjara.

Rochmadi yang duduk di kursi terdakwa tampak menundukkan kepalanya saat mendengar amar tuntutan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/2/2018).

Microphone yang sebelumnya digenggam, diletakkannya di atas kursi.

Baca juga: Auditor Utama BPK Dituntut 15 Tahun Penjara

Setelah jaksa membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo menanyakan apakah Rochmadi dan penasehat hukum akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.

Ibnu mempersilakan Rochmadi berdiskusi dengan pengacara.

Setelah itu, Rochmadi kembali ke tempat duduknya. Sambil menunjuk tangannya ke arah penasihat hukum, Rochmadi meminta agar pengacaranya saja yang meyampaikan kepada majelis hakim perihal penyampaian pembelaan.

Seusai hakim mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan, Rochmadi segera berdiri dan menyalami para hakim.

Dengan wajah yang lesu, Rochmadi juga menyalami satu per satu jaksa KPK.

Baca juga: Punya Banyak Aset, Auditor BPK Mengaku Punya Angkot hingga Bisnis Konsultan

Kepada awak media, Rochmadi menyampaikan bahwa tuntutan tersebut jauh dari apa yang ia perkirakan.

Rochmadi merasa dakwaan mengenai gratifikasi dan pencucian uang telah ia klarifikasi dalam sidang pemeriksaan terdakwa.

"Tuntutan ini tidak masuk akal. Apalagi saya sudah memberikan bukti-bukti yang saya miliki dalam pemeriksaan terdakwa," kata Rochmadi.

Menurut jaksa, Rochmadi terbukti menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Baca juga: Auditor BPK Akui Banyak Harta Tak Dilaporkan ke KPK

Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Selain itu, Rochmadi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 1,7 miliar. Kemudian, Rochmadi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Hal itu untuk menyamarkan asal-usul harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Kompas TV Pengadilan Tipikor menggelar sidang lanjutan terhadap mantan auditor BPK.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com