JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Muhammad Jafar Hafsah menjadi saksi bagi terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/1/2018).
Dalam persidangan, Jafar mengaku menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jafar mengatakan, uang itu ia terima dari Muhammad Nazaruddin yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Fraksi Partai Golkar. Awalnya dia menduga uang itu berasal dari sumbangan anggota fraksi dan pihak-pihak lain.
(Baca juga: KPK Tak Akan Beri Rekomendasi Bebas Bersyarat untuk Nazaruddin)
Jaksa KPK kemudian menanyakan alasan Jafar akhirnya menyerahkan uang Rp 1 miliar itu kepada KPK. Menurut Jafar, saat diperiksa KPK, penyidik menjelaskan bahwa uang itu berasal dari proyek e-KTP.
"Waktu pengisian BAP, penyidik bilang bahwa Nazaruddin mengaku ini uang e-KTP," ujar Jafar.
Menurut Jafar, pada saat uang diberikan, Nazaruddin mengatakan bahwa uang itu merupakan dana Fraksi Demokrat. Uang itu akan digunakan untuk kepentingan Jafar selaku Ketua Fraksi Demokrat.
Selain Jafar, dalam persidangan ini jaksa KPK juga menghadirkan politisi Partai Amanat Nasional Taufik Effendi dan mantan Ketua Komisi II DPR dari Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa.