Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Minta Pengesahan Revisi UU MD3 Ditunda

Kompas.com - 09/02/2018, 14:58 WIB
Yoga Sukmana,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Nasdem mengajak agar semua fraksi di DPR meninjau kembali revisi Undang-Undang MD3 karena beberapa pasal dinilai janggal.

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate meminta agar pimpinan fraksi lain juga meminta penundaan pengesahan revisi UU tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD itu.

"Mempelajari secara lebih komprehensif, baru nanti kita putuskan," ujar Plate, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Baca juga: Perjalanan Revisi UU MD3 yang Penuh Nuansa Pragmatisme Politik...

Fraksi Nadem menilai, revisi UU MD3 hanya terbatas kepada penambahan kursi  pimpinan.

Padahal, relevansi dan urgensinya terhadap peningkatan kinerja DPR tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Jika bertujuan untuk meningkatkan kinerja DPR, revisi UU MD3 seharusnya DPR membentuk badan ahli untuk memperkuat tim ahli para anggota Dewan.

Baca juga: Pengamat: Revisi UU MD3 Hanya untuk Penuhi Syahwat Politik

Hal ini dinilai lebih penting daripada menambah kursi Pimpinan DPR karena banyak pihak yang melihat bahwa kinerja DPR diukur dari penyelesaian RUU yang ada di Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Nasdem berpendapat, pengesahan revisi UU tersebut tidak perlu dipaksakan jika memang belum menyeluruh.

"Kenapa harus buru-buru disahkan di masa sidang yang tinggal beberapa hari ini?," kata Plate.

Kompas TV Masa sidang akan berakhir pertengahan Februari 2018.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com