JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR menyepakati klausul baru dalam pemanggilan pihak yang akan diperiksa DPR terkait fungsi pengawasan.
Pihak tersebut bisa berupa perorangan, badan hukum swasta, atau lembaga pemerintah.
Dalam klausul Pasal 73 revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) itu, ditambahkan frase "wajib" bagi polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR, namun enggan datang.
Ketua Badan Legislasi DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MD3 Supratman Andi Agtas mengatakan, penambahan frase "wajib" dalam hal pemanggilan paksa salah satunya terinspirasi saat Komisi III memanggil gubernur.
Saat itu gubernur yang dipanggil tak kunjung hadir memenuhi undangan rapat dengar pendapat.
Selain itu, DPR juga melihat polemik Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak bisa menghadirkan lembaga antirasuah tersebut.
"Kemarin itu kan berlaku menyiasati apa yang terjadi bukan hanya dalam Pansus Angket. Itu yang kedua. Tapi ada satu pemanggilan yang dilakukan Komisi III terhadap seorang gubernur yang sampai hari ini tidak hadir di DPR. Itu pemicunya," kata Supratman usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
(Baca juga: Pengamat: Revisi UU MD3 Hanya untuk Penuhi Syahwat Politik)
Ia mengatakan, nantinya ketentuan itu akan diperkuat dengan ketentuan tambahan berupa Peraturan Kapolri (Perkap).
Penambahan frase "wajib", lanjut Supratman, merupakan respons atas kegamangan Kapolri saat dimintai Pansus Angket memanggil paksa KPK.
Saat itu, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian merasa hukum acara pemanggilan paksa oleh polisi hanya berlaku bagi proses hukum. Sedangkan, forum rapat dengar pendapat di Pansus Angket merupakan proses politik.
Saat ditanya bila nanti Kapolri tetap menolak untuk membuat Perkap penunjang Pasal 73 UU MD3, Supratman meyakini hal itu tak akan terjadi.
"Saya rasa tidak, karena itu akan dibicarakan diimplementasikan dalam peraturan kepolisian. Intinya, Insya Allah nanti DPR tentunya dengan mitra kerja Komisi III dan Kapolri akan bahas," ujar Supratman.
"Apalagi ini sudah perintah undang-undang. Bahwa mekanisme pemanggilan paksa itu sudah diatur dan diserahkan ke kepolisian untuk atur mekanisme lanjutan," kata politisi Partai Gerindra itu.