JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah sudah menyepakati penambahan pimpinan MPR sebanyak dua kursi.
Padahal, awalnya pemerintah hanya menyepakati penambahan satu kursi untuk pimpinan MPR. Namun, hingga kini DPR belum menyepakati usulan pemerintah tersebut.
"Soal jumlah itu akhirnya pertama ada opsi di MPR. Ada yang masih usulkan tiga penambahan kursi pimpinan," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam (6/2/2018).
Selain itu, ada pula usulan penambahan kursi pimpinan DPD. Namun, semua itu belum mendapat persetujuan dan belum diputuskan semua fraksi di DPR. Karena itu, nantinya Baleg akan melanjutkan rapat hari ini.
"Karena ini tidak bisa bulat, kami berusaha melakukan komunikasi supaya di tingkat kapoksi bisa rampung. Ternyata enggak bisa, jadi akan kami selesaikan besok di tingkat panja," ujar Supratman.
(Baca juga: Penambahan Kursi Pimpinan MPR-DPR, antara Efektivitas dan Kekuasaan)
Sebelumnya. Supratman menyatakan, revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) sudah mencapai titik temu.
Pimpinan DPR telah mencapai kesepakatan yakni menambah satu kursi Wakil Ketua DPR bagi partai dengan perolehan kursi terbanyak di parlemen, yakni PDI-P.
Namun, belum dicapai kesepakatan dalam penambahan kursi pimpinan MPR. Sebab, selain PDI-P, beberapa partai lain juga menginginkannya. Rencananya, selain PDI-P, kursi pimpinan MPR juga akan diberikan kepada Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PKB.
"(Untuk) Gerindra sama PKB," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/2/2018).