JAKARTA, KOMPAS.com - DPR hampir mencapai kesepakatan terkait revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) perihal penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR.
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan, saat ini mereka telah sepakat untuk menambah satu kursi pimpinan DPR bagi partai dengan kursi terbanyak yakni PDI-P.
Sementara itu untuk pimpinan MPR diprediksi bertambah tiga. Satu di antaranya untuk PDI-P selaku partai pemenang pemilu legislatif. Sedangkan dua sisanya akan diberikan kepada Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa, mengikuti perolehan kursi.
Awalnya pemerintah bersikeras hanya mengizinkan penambahan satu kursi bagi pimpinan DPR dan MPR. Namun, seiring lobi yang dilakukan DPR, pemerintah mulai terbuka untuk menambah tiga kursi pimpinan MPR.
(Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat 2019 Pimpinan DPR dan MPR Kembali 5 Orang)
Perkuat pemerintahan
Meski nantinya kursi pimpinan DPR dan MPR akan bertambah, disepakati pula pada periode 2019-2024 akan kembali menjadi lima melalui ketentuan peralihan. Dengan demikian, penambahan kursi hanya berlaku sekitar 1,5 tahun.
Partai-partai yang nantinya akan mendapat tambahan kursi pimpinan DPR dan MPR pun tak mempermasalahkan meski hanya menduduki posisi tersebut hanya 1,5 tahun.
Mereka juga menolak upaya memperjuangkan kursi pimpinan DPR dan MPR yang hanya 1,5 tahun sebagai mengejar kekuasaan semata.
PDI-P, misalnya, mereka menilai penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR bukan hanya sekadar mengejar jabatan lantaran hanya tersisa 1, 5 tahun.
Menurut Ketua DPP PDI-P Hendrawan Supratikno, hal itu justru membawa pada kondusivitas politik di DPR sehingga kinerja anggota dewan tetap optimal.
"Coba bayangkan kalau Undang-Undang MD3 sekarang diterapkan lagi pada 2019? Kerja sama partai pendukung pemerintah bisa sapu bersih jabatan di DPR. Apa ini yang kita inginkan? Apakah politik penuh intrik yang ingin kita ukir?" ujar Hendrawan.
"Dengan revisi terbatas ini, kita justru 'menjinakkan' potensi 'keliaran' dan politik gontok-gontokan yang bisa muncul di 2019," kata dia.
(Baca juga: PDI-P Bantah Penambahan Kursi Pimpinan DPR Sekadar Mengejar Jabatan)
Hal senada disampaikan Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira. Ia mengatakan, meski waktu tersisa 1,5 tahun lagi kala menjabat kursi Pimpinan DPR dan MPR memang tidak optimal. Namun, periode itu tetap memiliki dampak yang besar bagi jalannya pemerintahan.
"Bagaimanapun kehadiran wakil PDI-Perjuangan di struktur pimpinan DPR dan MPR akan lebih mudah untuk mengkoordinasi agenda internal di lembaga legislatif, dan mengkoordinasikan agenda dengan lembaga negara lainnya khususnya dengan Presiden," kata Andreas melalui pesan singkat, Minggu (4/2/2018).
Dengan lebih mudahnya koordinasi dengan Presiden, ia meyakini semua program strategis di akhir masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo bisa terlaksana dengan lancar dan hasilnya bakal optimal.