Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi II Anggap Peraturan Mendagri soal Izin Penelitian Bisa Picu Perdebatan

Kompas.com - 06/02/2018, 23:00 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali akan menanyakan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ihwal Peraturan Mendagri No. 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian.

Ia menilai hal itu bisa memicu perdebatan sebab diberlakukan pada wilayah keilmuan yang semestinya tak diintervensi.

"Saya kira itu bisa jadi perdebatan karena wilayah ilmiah itu kan bebas ruang dan waktu. Tapi kami akan minta penjelasan dari Kemendagri seperti apa. Karena bisa saja orang yang mau meneliti tidak bisa mendapatkan informasi yang signifikan karena hambatan itu," kata Amali di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Politisi Golkar yang tengah menyelesaikan disertasi itu juga merasa terancam lantaran dirinya juga sedang mengadakan penelitian terkait penyelenggaraan pemerintah daerah.

Ia berharap peraturan tersebut tak menghambat proses akademik di lembaga pendidikan.

Namun, ia menduga Mendagri mengeluarkan aturan tersebut untuk mengantisipasi munculnya penelitian fiktif.

"Tapi yang akademik saya kira, saya meyakini tidak seperti itu maksudnya. Karena akademik itu apa yang ditemukan itu yang dituliskan. Kan tidak bisa dia menemukan A di lapangan kemudian menuliskan B di skripsi, tesis atau disertasinya kan enggak mungkin seperti itu," kata Amali.

(Baca juga: Kemendagri Akan Revisi Permendagri Soal Aturan Penelitian)

"Ini yang akan kami tanya, apakah akan sejauh itu. Kalau itu, bisa membahayakan dunia akademik," lanjut dia.

Sebelumnya, Mendagri menerbitkan Peraturan Mendagri No. 3 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut nantinya peneliti baru bisa meneliti bila mendapat izin dari Kemendagri setelah dikaji terlebih dahulu.

 

Pengecualian

Dalam Permendagri terdahulu, Kemendagri hanya akan menolak menerbitkan surat keterangan penelitian (SKP) jika peneliti tidak mendapat tanda tangan dari pimpinan yang bersangkutan.

Di Permendagri baru, diatur bahwa SKP nantinya tidak akan diterbitkan jika instansi terkait menganggap penelitian yang akan dilakukan punya dampak negatif.

(Baca juga: Ini Isi Permendagri Soal Aturan Penelitian yang Tuai Kritik Publik)

Namun, SKP dikecualikan untuk penelitian yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan/sekolah dari tempat pendidikan/sekolah di dalam negeri, instansi pemerintah yang sumber pendanaan penelitiannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) /Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Permendagri itu sendiri menggantikan aturan yang telah ada sebelumnya, Permendagri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian.

Aturan tersebut pun hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melaksanakan penelitian. Sebaliknya bagi Warga Negara Asing (WNA) justru tak berlaku.

Diatur dalam Permendagri itu juga instansi terkait yang berwenang menerbitkan SKP paling lambat lima hari kerja sejak permohonan SKP diterima secara lengkap dengan seluruh persyaratannya.

Misalnya untuk lingkup nasional SKP diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, provinsi oleh Gubernur, dan kabupaten/kota oleh Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya yang berisi keterangan mengenai penelitian yang dilakukan oleh peneliti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com