JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo mengatakan pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP).
Sebab muncul polemik di publik atas tujuan Permendagri tersebut.
Di mana tujuan diterbitkannya SKP itu sendiri sebagai bentuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan terhadap dampak negatif yang diperkirakan akan timbul dari proses penelitian.
"Saya pikir betul juga itu. Jadi mungkin kekurangan dalam Permendagri itu, ukuran-ukuran dampak negatif belum ada. Kalau memang itu masukan yang positif ya kita bisa akomodir itu," terang Soedarmo di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Soedarmo berkata, ukuran dampak negatif itu akan dirinci dengan betul dan seksama agar tak lagi menimbulkan pertentangan dengan khalayak.
(Baca juga: Ini Isi Permendagri Soal Aturan Penelitian yang Tuai Kritik Publik)
“Memang harus ada ukuran-ukuran yang masuk dalam dampak negatif seperti apa. Ini kan kurang jelas, kurang detil. Enggak apa-apa. Ini kan sifatnya bukan baku. Kan masih bisa direvisi,” kata dia.
Meski direvisi, obyek penelitian takkan dibatasi.
“Enggak ada. Substansi penelitian tergantung dari peneliti itu sendiri. Enggak ada pembatasan di situ. Apapun mereka yang diingingkan para peneliti. Prinsipnya gak ada yang kita batasi,” kata Soedarmo.
Lalu kapan akan direvisi, Soedarmo mengatakan pihaknya akan terlebih dulu menunggu masukan dari berbagai pihak.
“Kalau memang masih ada yang beri masukan, kita terima dan akomodir sepanjang itu masukan yang positif. Persoalan dampak negatif itu saja yang kita revisi. Ini pasti direvisi. Bisa dhilangkan dampak negatifnya atau dirinci,” kata dia.
(Baca juga: Kemendagri Klaim Aturan Soal Penelitian Permudah Para Peneliti)
“Nanti kita undang para peneliti yang ada. Saya sudah sampaikan juga kepada pak Menteri Dalam Negeri (Tjahjo Kumolo). Kita mau rencana Kamis nanti. Untuk beri masukan-masukan yang konstruktif terkaitPermendagri ini,” tambahnya.
Jika tak direvisi, kata Soedarmo, langkah lain yang bisa ditempuh agar Permendagri itu tak lagi dipersoalkan adalah dengan membuat surat edaran kepada instansi terkait di tingkat pemerintah daerah.
Surat edaran itu nantinya akan menerangkan soal ukuran-ukuran dampak negatif yang dimaksud Permendagri.
“Bisa juga. Lebih simpel itu. Tidak perlu ubah Permendagri tapi diteruskan dengan petunjuk teknisnya. Kalau itu malah 1 hari selesai. Kalau revisi kita kan mungkin mengundang lagi para K/L,” kata dia.
“Jadi nanti sesegera mungkin kita lakukan sosialisasi. Kita undang peneliti dari kampus-kampus, sekaligus disampaikan masalah ini. Ada dua alternatif, kita undang peneliti masukannya seperti apa atau kita pertegas dengan surat edaran. Itu saja,” lanjut Soedarmo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.