JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri tengah mengkaji ulang jabatan wakil kepala daerah. Alasan dikaji ulangnya jabatan orang nomor dua di tingkat pemerintahan daerah itu karena banyak hal.
"Konsep mengenai wakil kepala daerah memang perlu dikaji kembali. Bukan hanya tugasnya, fungsinya, peranannya. Mekanisme penunjukkan wakil kepala daerah pun seharusnya tidak satu paket," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri, Sumarsono di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Sumarsono mengungkapkan, sejak awal konsep Kemendagri yang diusulkan dalam draf Undang-Undang Pilkada hanya memilih kepala daerah seorang.
"Hanya pemilihan kepala daerah. Konsep kita, wakilnya ditunjuk sendiri oleh kepala daerah dari birokrasi. Ini kan ditolak oleh DPR. Akhirnya sistemnya menjadi paket begini," kata dia.
Sumarsono mengakui, jabatan wakil kepala daerah selama ini cukup membantu kepala daerah. Namun tak jarang, jabatan tersebut hanya menjadi "pemanis pemerintahan" semata.
(Baca juga: Pertengkaran Kepala Daerah, Mendagri Nilai Pilkada Belum Lahirkan Negarawan)
"Wakil kepala daerah membantu kepala daerah. Tergantung kepala daerah, kalau kada tidak beri delegasi wakil kepala daerah tak ada fungsinya," ujar Sumarsono.
Menurut Sumarsono, kajian itu tak cuma dilakukan pihaknya atas jabatan kepala daerah semata, tapi juga banyak hal lainnya.
"Kajian kan terus dilakukan oleh Litbang. Tidak hanya wakil kepala daerah," kata dia.
Cekcok Kepala Daerah dengan Wakilnya
Sumarsono membantah, dikaji ulangnya jabatan tersebut bukan karena cekcok antara kepala daerah dan wakilnya yang sering berbeda pandangan.
"Oh enggak-enggak. Hanya mengingatkan saja dulu pernah ada kajian mengenai tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Enggak ada salahnya kalau dikaji kembali. Kemungkinan bisa terjadi," ucap dia.
Kajian itu nantinya akan disampaikan ke DPR RI. Jika disepakati, maka terbuka kemungkinan untuk dilakukan revisi UU Pilkada.
"Oh nanti. Kalau kajian ditolak enggak ada revisi. Kalau positif, kenapa tidak kita tinjau kembali bersama DPR. Karena pembuat UU, DPR bersama pemerintah. Enggak boleh hanya setengah sisi. Harus dua sisi," kata dia.
(Baca juga: Pilkada dan Tantangan Memunculkan Kepala Daerah Inovatif)
Tak berbeda, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pihaknya belum ada rencana untuk mengajukan revisi UU Pilkada atas jabatan wakil kepala daerah tersebut.
"Belum, belum berpikir ke situ (revisi). Baru kita kaji saja, kita kaji, kita lempar gimana nanti," kata dia.