JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah korban yang merasa tertipu agen travel umrah PT Garuda Angkasa Mandiri menyambangi Bareskrim Polri.
Mereka menganggap agen perjalanan tersebut telah melakukan penipuan terhadap lebih dari 1.000 calon jamaah yang telah mendaftar.
Muhammad Zakir Rasidin, pengacara yang mewakili para korban mengatakan, kedatangan mereka untuk berkonsultasi sebelum membuat laporan polisi.
"Kita tanya apakah dengan banyaknya korban dari berbagai wilayah, tepat untuk kita laporkan ke Bareskrim. Tepat, katanya," ujar Zakir di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Zakir mengatakan, ada seribuan korban yang merasa tertipu oleh Mahfudz Abdullah, pemilik agen perjalanan itu.
Ada calon jamaah yang dijanjikan berangkat sejak 2014, namun hingga kini belum juga berangkat.
Beberapa korban telah melaporkan Mahfudz ke Polda di masing-masing daerah, termasuk di Polda Metro Jaya.
Menurut Zakir, Mahfudz juga sebelumnya pernah ditahan dalam kasus penipuan umrah juga.
"Dia pernah keluar masuk penjara atas kasus yang sama. Bahkan, dia mendirikan travel yang baru lagi," kata Zakir.
(Baca juga: Ada Kasus Serupa First Travel, Polisi Minta Masyarakat Tak Tergiur Umrah Murah)
Dari 500-an korban yang ada dalam daftar Zakir, total kerugian mencapai Rp 30 miliar.
Para korban pernah bernegosiasi dengan pihak travel. Saat itu, kata Zakir, pihak travel menjanjikan akan memberangkatkan calon jamaah secepatnya.
Bahkan, sudah beberapa kali membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa uang calon jamaah akan dikembalikan jika tak kunjung berangkat.
"Tapi sampai hari ini tidak dikembalikan," kata Zakir.
Saat ini, Zakir masih mengumpulkan para korban untuk menjadikan satu laporan korban atas nama dirinya sebagai kuasa hukum.
Oleh karena itu, kata Zakir, pihaknya baru sekadar berkoordinasi dengan petugas sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT). Namun, laporan polisi belum secara resmi dibuat.