JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII meminta agar PT Solusi Bakar Lumampah (SBL), biro perjalanan haji dan umrah yang bermasalah di Bandung, tidak dipailitkan terlebih dulu.
Petinggi agen perjalanan haji dan umrah itu terlibat kasus dugaan penipuan penyelenggaraan haji yang telah merugikan para jemaah hingga Rp 300 miliar
"Kami imbau kepada semua pihak jangan sampai (biro) travel tersebut dipailitkan terlebih dahulu," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Noor Achmad di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/2/2018).
Menurut Noor, bila biro perjalanan haji atau umrah yang bermasalah dipailitkan, maka jemaah akan kesulitan diberangkatkan, terutama sudah mendaftar.
Perusahaan itu, tutur dia, harus menyelesaikan kewajibannya untuk memberangkatkan calon jemaah yang sudah mendaftar.
(Baca juga: Regulasi Penyelenggaraan Umroh Akan Diperketat Lewat Revisi UU)
Selain itu, semua aset perusahaan yang bermasalah juga harus ditelusuri. Sebab, becermin dari kasus First Travel, aset pemiliknya ada hingga di luar negeri.
"Jangan sampai kalau dipailitkan tetapi masih punya kekayaan padahal jemaah kan sudah terlanjur dirugikan," kata dia.
Sebelumnya, polisi mengungkap dan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penipuan, pencucian uang dan tindak pidana penipuan penyelenggaraan haji yang telah merugikan para jemaah hingga Rp 300 miliar
(Baca: Polisi Tangkap Pemilik Travel Umrah yang Gelapakan Uang Jemaah Rp 300 Miliar)
Adapun dua orang tersangka diketahui seorang pemilik yang juga direksi sebuah perusahaan penyelenggara Ibadah haji Plus dan Umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL), yakni AJW dan seorang staf perusahaan tersebut, yakni ER.
Divisi Konvensional PT SBL disebut telah menerima pendaftaran calon jemaah umrah sebanyak 30.237 orang dan calon jemaah haji plus sebanyak 117 orang.
Dari total calon jemaah umrah yang sudah mendaftar baru sekitar 17.383 orang yang sudah diberangkatkan. Sisanya sebanyak 12.645 orang calon jemaah umrah belum diberangkatkan.