JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah merampungkan berkas penyidikan dugaan korupsi pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2015 di BKKBN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, penyidik kemudian menyerahkan empat tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melakukan tahap 2 kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," ujar Rum melalui siaran pers, Jumat (2/2/2018).
Baca juga : Kejagung Tetapkan Pejabat BKKBN sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Alat KB
Rum mengatakan, atas pelimpahan itu, dilakukan penahanan terhadap keempat tersangka secara terpisah.
Surya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Jakarta Timur serta Karnasih dan Luana ditahan di Rutan Kelas II A Pondok Bambu Jakarta Timur.
Sementara Yenny dijadikan tahanan kota dengan pertimbangan usianya yang audah 71 tahun dan dalam keadaan sakit.
"Sehingga perlu perawatan berdasarkan rekam medik dan surat keterangan dokter," kata Rum.
Dalam pengadaan alat KB 2015, disediakan pagu anggaran sebesar Rp 191.340.325.000 dari APBN. Pada saat proses lelang, penawaran harga yang dimasukkan dikendalikan oleh PT Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang. Perusahaan tersebut membuat penetapan harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.
Kejaksaan menganggap terjadi pemahalan harga dalam pengadaan alat KB tersebut. Diduga, ada persekongkolan dalam penyertaan dan penggunaan harga penawaran.
Baca juga : Pengacara Ungkap Kejanggalan Penetapan Kepala BKKBN sebagai Tersangka
Mereka dianggap menghiraukan hasil kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sudah memperingatkan adanya potensi penyelewengan dalam proses pengadaan.
Pengguna anggaran diduga menimbulkan kerugian negara Rp 27,9 miliar.
Dalam kasus ini, Kejaksaan juga menetapkan Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana, Sanjoyo. Namun, penetapannya baru dilakukan belakangan sehingga berkasnya masih diproses di penyidikan.
Dalam proyek pengadaan alat KB, Sanjoyo merangkap posisi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. Sebagai PPK, Sanjoyo memiliki beban tugas dan tanggungjawab yang lebih besar. Oleh karena itu, Sanjoyo dianggap patut bertanggungjawab atas terjadinya penyelewengan dalam pengadaan tersebut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.