Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Ingin Ada Keistimewaan Profesi Jaksa Dalam UU ASN

Kompas.com - 01/02/2018, 18:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Noor Rachmad mengatakan, pihaknya akan membahas soal usulan merevisi undang-undang Aparatur Sipil Negara. Khususnya untuk penguatan fungsi kejaksaan.

Hal itu akan dibahas dalam Musyawarah Nasional PJI yang dibuka oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

"Ini kami coba telusuri, kami sikapi dalam rangka untuk nanti siapa tahu ada perubahan UU ASN," ujar Noor di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Noor yang juga merupakan Jaksa Agung Muda Pidana Umum itu mengatakan, semestinya ASN dari kejaksaan tidak disamakan dengan ASN di kementerian maupun lembaga lain. Sebab, dari segi karakteristik, kejaksaan berbeda dengan lainnya.

"Jaksa punya karakteristik sendiri, jaksa profesi yang mempunyai tugas sebagai penuntut umum. Ini tidak sama dengan ASN yang lain," kata Noor.

(Baca juga: Jaksa Agung: Masih Ada Jaksa yang Gemar Menyalahgunakan Kewenangan)

Oleh karena itu, kata Noor, semestinya pengaturannya berbeda dengan ASN lainnya.

Aturan soal ASN itu juga sempat disinggung Prasetyo dalam pidatonya di hadapan peserta Munas.

Prasetyo mengatakan, PJI perlu membahas kekhususan karakteristik kejaksan secara kelembagaan maupun profesi yang belum terakomodasi dalam UU ASN.

"Karena bertepatan dengan saat ini DPR sedang mengajukan hak inisiatifnya untuk melakukan perubahan UU ASN," kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, PJI dapat merespon kesempatan itu dengan merancang langkah-langkah komperhensif dalam rangka penguatan fungsi kejaksaan.

"PJI dapat memanfaatkan momentum hak inisiatif DPR ini dengan mengusulkan untuk memasukan kepentingan kejaksaan di dalamnya," lanjut dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com