Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Minta Bawahannya Perjuangkan Kewenangan Otoritas Pusat dari Kemenkumham

Kompas.com - 01/02/2018, 13:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memberikan arahan kepada Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) untuk membahas soal kewenangan central authority atau otoritas pusat terkait kerja sama timbal balik antar-negara untuk masalah pidana.

Saat ini, kewenangan tersebut berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, menurut Jaksa Agung, kewenangan tersebut sebaiknya berada di bawah penegak hukum, khususnya kejaksaan.

"Maka Munas PJI hendaknya mengangkatnya sebagai sebuah topik yang penting dibahas, ditindaklanjuti, dan diperjuangkan," ujar Prasetyo saat membuka Munas PJI di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Baca juga: Jaksa Agung Persoalkan Batas Waktu Penanganan Tindak Pidana Pemilu

Prasetyo mengatakan, kewenangan otoritas pusat tersebut tak lagi relevan di bawah Kemenkumham.

Menurut dia, Kemenkumham tak memiliki tugas dan kewenangan yang secara langsung berhubungan dengan proses penegakan hukum.

Prasetyo mengaku telah membahas hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.

"Central authority merupakan kebutuhan dalam proses penegakan hukum. Terutama bagi kejahatan lintas negara," kata Prasetyo.

Oleh karena itu, kata Prasetyo, perlu dibuat rumusan formulasi dan langkah perencanaan yang harus ditempuh untuk memperjuangkan kewenangan tersebut.

Baca: Jaksa Agung Minta Elite Parpol Menyejukkan Suasana Jelang Pilkada

Sementara itu, Ketua PJI Noor Rachmad mengatakan, otoritas pusat terkait hubungan timbal balik antar-negara lebih relevan ditangani kejaksaan sebagai lembaga yang melaksanakan tugas penegakan hukum.

Otoritas pusat berada di bawah Kemenkumham karena dulunya bernama Kementerian Kehakiman yang memiliki fungsi yudisial.

Dengan tak adanya lagi fungsi yudisial di Kemenkumham, kata Noor, maka persoalan hukum antar-negara tak lagi ditangani langsung oleh kementerian tersebut.

Akhirnya, Kemenkumham menyerahkannya ke penegak hukum sehingga memperpanjang birokrasi.

"Oleh karena itu, lebih ideal manakala itu akan dilaksanakan kejaksaan sebagai aparatur yang punya kewenangan di bidang penegakan hukum," kata Noor.

Baca juga: Jaksa Agung Anggap Sejumlah Regulasi Hambat Kerja Penegak Hukum

Kerja sama yang dimaksud yakni dalam hal ekstradisi, pengejaran harta di negara lain, dan pemulihan aset di luar negeri.

Secara administratif, memang ditangani oleh Kemenkumham.

Namun, untuk eksekusinya, mereka tidak memiliki kewenangan itu. Jika otoritas pusat berada di tangan kejaksaan, maka penanganannya akan lebih cepat dan mudah.

"Kejaksaan tinggal memanggil pihak yang menangani masalah itu, cari berkasnya, dan apa saja langkahnya itu lebih memudahkan dalam rangka untuk mempercepat proses," kata Noor.

Kompas TV Jaksa Agung M Prasetyo akan mengevaluasi putusan vonis hukuman 18 bulan penjara terhadap Buni Yani.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com