Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam RKUHP, Penyebar Meme yang Menghina Presiden Bisa Dipidana

Kompas.com - 01/02/2018, 05:32 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mencantumkan jerat pidana untuk pelaku penghinaan presiden dan wakil presiden yang menggunakan sarana teknologi informasi.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 264, berdasarkan draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018 yang didapat Kompas.com. Pasal itu menyatakan, pelaku penghinaan terhadap presiden dan wapres dengan sarana TI dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.

Apakah pasal ini juga dapat digunakan untuk menjerat pembuat dan penyebar meme di media sosial yang dianggap menghina presiden atau wapres?

Menurut anggota Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Taufiqulhadi, pembuat dan penyebar meme bernada satire yang menghina presiden dan wakil presiden memang bisa dijerat pidana dalam RKUHP.

(Baca juga: Pernah Dibatalkan MK, Pasal Penghinaan Presiden Muncul Lagi di RKUHP)

Terlebih, jika meme tersebut berisi konten fitnah atau informasi yang tidak benar.

"Ya (bisa dipidana). Kalau dia bilang Jokowi PKI, padahal tidak benar, itu bisa dihukum," ujar Taufiqulhadi kepada wartawan, Rabu (31/1/2018).

Menurut politisi Partai Nasdem itu, dalam RKUHP akan diperjelas definisi menghina dalam pasal tersebut.

Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/10/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Ia menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap presiden bertujuan untuk menjaga martabat pemimpin negara.

"Nanti akan diperjelas apa yang dimaksud dengan menghina di pasal ini. Yang jelas pasal ini perlu untuk menjaga martabat presiden," tuturnya.

(Baca juga: Intervensi Negara Terkait Ranah Privat dalam RKUHP Dinilai Semakin Menguat)

Namun, konten yang disebarluaskan tidak bisa dikategorikan sebagai penghinaan apabila dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran dan pembelaan diri. Hal tersebut ditegaskan sebagai upaya untuk melindungi kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi.

Sementara dalam KUHP yang lama, penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden melalui teknologi informasi tidak diatur.

Diketahui draf RKUHP saat ini masih dibahas antara DPR dan pemerintah sebelum disahkan dalam rapat paripurna 14 Februari 2018 mendatang.

Sementara itu, pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden kembali muncul dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Padahal, sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi.

Kompas TV Kasus KTP elektronik ini memang menyita banyak perhatian, tak hanya masyarakat umum, warga net penghuni jagad maya pun, turut beraksi beragam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com