Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Anak Ulama, Gamawan Bersumpah Tidak Terima Uang E-KTP

Kompas.com - 29/01/2018, 11:34 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali menjadi saksi sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Gamawan bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1/2018).

Dalam persidangan, Gamawan kembali membantah menerima uang terkait proyek e-KTP. Gamawan juga mengulangi sumpah yang pernah ia ucapkan saat bersaksi.

"Satu sen pun saya tidak pernah, demi Allah, saya ini anak ulama," kata Gamawan kepada majelis hakim.

(Baca juga: Analogi Hakim tentang Gadis Desa dan Respons Gamawan soal Rp 78 Miliar)

Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini Azmin Aulia, adik kandung Gamawan Fauzi, ikut diperkaya dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Hal itu dinyatakan majelis hakim dalam sidang putusan terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Azmin Aulia mendapat satu ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jakarta Selatan.

(Baca juga: Andi Narogong Akui Adik Gamawan Fauzi Dapat Ruko dari Proyek E-KTP)

Dalam fakta persidangan, ruko dan tanah tersebut diberikan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.

PT Sandipala merupakan salah satu anggota konsorsium yang dimenangkan saat proses lelang proyek e-KTP.

"Saya ini anak ulama, ada tiga dosa besar, sirik, durhaka pada orangtua, dan sumpah palsu. Saya sedih sudah dua tahun betul-betul sengsara," kata Gamawan.

Kompas TV Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali diperiksa KPK dalam kasus korupsi KTP elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com