JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam beberapa bulan ke depan, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) bakal mencapai deadline atau tenggat waktu dua pekerjaan rumah dari amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua Bawaslu Abhan pun optimistis dapat menyelesaikan PR tersebut.
Pertama, yaitu melengkapi struktur Bawaslu Provinsi menjadi lima atau tujuh anggota. Amanat ini diatur dalam Pasal 92 ayat (2) huruf b.
“Jadi amanat UU 7/2017, struktur Bawaslu Provinsi ini kan ada penambahan. Saat ini tiga (anggota), amanat UU ada lima atau tujuh. Penambahan itulah yang awal kami akan selesaikan,” kata Abhan ditemui di sela-sela paparan Pencapaian 2017 & Proyeksi 2018 Bawaslu, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Abhan menuturkan, batas akhir penambahan jumlah anggota Bawaslu Provinsi tersebut yakni pada bulan Agustus.
(Baca juga: Bawaslu Keberatan Usul Kapolri soal Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada)
Sementara itu, PR kedua Bawaslu yaitu menetapkan kelembagaan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwas) Kabupaten/Kota adhoc menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota permanen.
“Itu dua hal PR yang harus kami selesaikan, sesuai perintah Undang-undang,” kata Abhan.
Di samping menyelesaikan dua PR amanat UU Pemilu tersebut, tahun ini Bawaslu juga mengerjakan pekerjaan pengawasan untuk Pilkada dan Pemilu 2019.
Abhan menuturkan, tahapan krusial dalam pengawasan Pilkada 2018 yakni saat pemutakhiran data pemilih.
Pasalnya, hasil pemutakhiran data pemilih inilah yang akan diproses menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kami akan mengoptimalkan pengawasan kami, dan kami yakin karena pengawasan kami di tingkat desa sudah ada,” ucap Abhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.