JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta para pengawas independen pemilu turut mengawasi pilkada serentak di 13 daerah secara khusus.
Daerah dengan kondisi khusus yang dimaksud adalah daerah yang hanya memiliki bakal calon tunggal kepala daerah dalam pilkada mendatang.
"Dari 171 daerah ini ada potensi calon tunggal ada di 13 titik," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan dalam sebuah acara yang diselenggarakan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) di Jakarta, Minggu (14/1/2017).
Menurut Abhan, hadirnya para pengawas independen di daerah dengan calon kepala daerah tunggal sangat diperlukan.
Sebab, untuk daerah tersebut hanya pengawas yang bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) saat terjadi kecurangan.
"Kami punya pengalaman pada 2017, di PIlkada Pati banyak bermasalah tetapi tidak dapat mengajukan ke MK karena tidak ada yang punya legal standing lapor ke MK," kata dia.
(Baca juga: KPU Kemungkinan Perpanjang Pendaftaran Peserta Pilkada di 19 Daerah dengan Calon Tunggal)
Bagi Abhan, fenomena calon tunggal pada Pilkada 2018 menarik. Sebab, ada tren kenaikan dari pilkada serentak sebelumnya.
Pada Pilkada Serentak 2015, saat Pemilu dilakukan di 272 daerah, tutur Abhan, terdapat tiga daerah yang memiliki calon kepala daerah tunggal.
Sementara pada Pilkada Serentak 2017 yang diikuti oleh 101 daerah, terdapat sembilan daerah dengan calon tunggal.
Abhan tak mengetahui persis penyebab kenaikan jumlah calon kepala daerah tunggal. Namun, ia menduga hal itu terjadi karena mesin partai tidak berfungsi dengan baik.
"Padahal peran parpol dalam konsolidasi demokrasi ini sangat besar," kata dia.
Beberapa daerah yang hanya memiliki bakal calon kepada daerah tunggal di antaranya Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, Kabupaten Lebak Banten, Kabupaten Minahasa Tenggara, dan Kabupaten Enrekang di Sulawesi Selatan.