Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potensi Calon Tunggal di 13 Daerah, Bawaslu Nilai Pengawas Diperlukan

Kompas.com - 14/01/2018, 15:48 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta para pengawas independen pemilu turut mengawasi pilkada serentak di 13 daerah secara khusus.

Daerah dengan kondisi khusus yang dimaksud adalah daerah yang hanya memiliki bakal calon tunggal kepala daerah dalam pilkada mendatang.

"Dari 171 daerah ini ada potensi calon tunggal ada di 13 titik," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan dalam sebuah acara yang diselenggarakan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) di Jakarta, Minggu (14/1/2017).

Menurut Abhan, hadirnya para pengawas independen di daerah dengan calon kepala daerah tunggal sangat diperlukan.

Sebab, untuk daerah tersebut hanya pengawas yang bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) saat terjadi kecurangan.

"Kami punya pengalaman pada 2017, di PIlkada Pati banyak bermasalah tetapi tidak dapat mengajukan ke MK karena tidak ada yang punya legal standing lapor ke MK," kata dia.

(Baca juga: KPU Kemungkinan Perpanjang Pendaftaran Peserta Pilkada di 19 Daerah dengan Calon Tunggal)

Bagi Abhan, fenomena calon tunggal pada Pilkada 2018 menarik. Sebab, ada tren kenaikan dari pilkada serentak sebelumnya.

Pada Pilkada Serentak 2015, saat Pemilu dilakukan di 272 daerah, tutur Abhan, terdapat tiga daerah yang memiliki calon kepala daerah tunggal.

Sementara pada Pilkada Serentak 2017 yang diikuti oleh 101 daerah, terdapat sembilan daerah dengan calon tunggal.

Abhan tak mengetahui persis penyebab kenaikan jumlah calon kepala daerah tunggal. Namun, ia menduga hal itu terjadi karena mesin partai tidak berfungsi dengan baik.

"Padahal peran parpol dalam konsolidasi demokrasi ini sangat besar," kata dia.

Beberapa daerah yang hanya memiliki bakal calon kepada daerah tunggal di antaranya Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, Kabupaten Lebak Banten, Kabupaten Minahasa Tenggara, dan Kabupaten Enrekang di Sulawesi Selatan.

Kompas TV Politik SARA dan ujaran kebencian di media sosial menjadi tantangan besar dalam pelaksanaan Pilkada tahun depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com