Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus First Travel Terulang, Ombudsman Nilai Kemenag Belum Benahi Pengawasan

Kompas.com - 18/01/2018, 13:25 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) dinilai belum belum menjadi regulator yang baik dalam urusan umroh pasca-kasus First Travel.

Pasalnya, Ombudsman menemukan fakta bahwa kasus travel yang belum bisa memberangkatkan jemaah umroh masih terulang.

Anggota Ombudsman Ahmad Suaidi menyebutkan, agen travel Abu Tours belum bisa memberangkatkan kurang lebih 27.000 jemaah umroh.

Dia mengatakan, kasus ini menyusul kasus agen travel umroh First Travel, yang sebelumnya gagal memberangkatan lebih dari 50.000 jemaah.

Perjalanan umroh memang dikelola biro swasta perjalanan dimana Kemenag menjadi pengawasnya. Sehingga, ia mengharapkan Kemenag harus dapat menjadi regulator yang baik, dengan membenahi pengawasan.

Sebagai lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik, Ombudsman, kata Suaidi, sudah memberikan saran cukup ketat kepada Kemenag agar melakukan perbaikan.

(Baca juga: Setelah First Travel, Abu Tours Gagal Berangkatkan 27.000 Jemaah Umroh)

"Tetapi toh masih terus menerus ini, sehingga kami melihat belum ada perbaikan cukup signifikan di Kemenag tentang pengelolaan umroh ini," kata Suaidi, di acara "Ngopi Bareng Ombudsman" di gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Salah satu aspek korban kegagalan pemberangkatan jemaah umroh jumlahnya besar, menurut dia, yakni karena Kemenag dianggap memberikan toleransi atau negosiasi antara perusahaan travel dengan jemaah.

Sehingga begitu ada kasus, jemaah justru meminta Kemenag untuk tidak memberikan sanksi pada agen travel umroh yang bermasalah tersebut, apalagi sampai melakukan penutupan.

"Hal ini membuat kompleks. Kenapa First Travel sampai 50.000 lebih hampir 60.000 korban, karena ada waktu yang dipakai untuk negosiasi dan tidak segera diberikan sanksi," ujar Suadi.

Sejauh ini pihaknya belum melakukan investigasi terhadap kasus Abu Tours, meski sudah ada laporan masuk dari jemaah ke Ombudsman.

Namun, pihaknya berjanji akan melakukan investigasi tersebut dan berharap Kemenag melakukan perbaikan yang lebih ketat.

Misalnya, dalam hal persyaratan terhadap agen travel umroh. Agen travel umroh, lanjut Suaidi, haruslah punya pengalaman minimal tiga sampai empat tahun di travel umum.

"Baru kemudian daftar travel umroh dengan persyaratan cukup ketat," ujar Suaidi.

Kompas TV Penipuan Umroh Hannien Tour memupuskan harapan lebih dari 1.800 anggota calon jemaah umrah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com