Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nonaktifkan Bupati Talaud, Mendagri Bantah Terkait Partai dan Pilkada

Kompas.com - 17/01/2018, 15:34 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa keputusan menonaktifkan sementara Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip sesuai aturan yang ada.

Hal itu sekaligus membantah pernyataan Sri Wahyumi yang merasa penonaktifan dirinya karena ia akan maju kembali dalam perebutan kursi Bupati Talaud pada Pilkada 2018.

"Ini bukan masalah partai, semua kepala daerah harus tahu aturan," ujar Tjahjo yang juga politisi PDI-P saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Sri Wahyumi dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan pergi ke Amerika Serikat tanpa izin resmi dari atasannya.

(Baca juga: Sepenggal Cerita Bupati Talaud yang Dinonaktifkan Mendagri)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 76 Ayat (2), kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Tjahjo mempersilakan Sri Wahyumi meneruskan rencananya yang akan maju kembali pada pilkada mendatang.

Menurut dia, penonaktifkan yang diputuskan Kemendagri tidak ada hubungannya dengan politik, termasuk keputusan Sri Wahyumi maju kembali dalam Pilkada Kabupaten Talaud lewat jalur independen.

(Baca juga: Soal Bupati Talaud, Mendagri Minta Semua Kepala Daerah Tahu Aturan)

Sebelumnya, Sri Wahyumi adalah kader PDI-P. PDI-P pula yang menjadi pengusung Sri pada Pilkada Talaud 2013. Namun, hubungan PDI-P dan Sri retak. Pada Agustus 2017 lalu, ia dipecat sebagai kader partai berlambang kepala banteng itu.

Surat penonaktifan Sri Wahyuni ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo.

"Enggak ada hubungannya itu (politik). Ini urusan dia pergi tanpa izin dan tindakan Kemendagri atas masukan, permintaan, pertanyaan, dari gubernur," kata dia.

Kompas TV Kemendagri menyatakan, Bupati Talaud tidak mengantongi izin dari Mendagri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com