Hal itu sekaligus membantah pernyataan Sri Wahyumi yang merasa penonaktifan dirinya karena ia akan maju kembali dalam perebutan kursi Bupati Talaud pada Pilkada 2018.
"Ini bukan masalah partai, semua kepala daerah harus tahu aturan," ujar Tjahjo yang juga politisi PDI-P saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Sri Wahyumi dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan pergi ke Amerika Serikat tanpa izin resmi dari atasannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 76 Ayat (2), kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Tjahjo mempersilakan Sri Wahyumi meneruskan rencananya yang akan maju kembali pada pilkada mendatang.
Menurut dia, penonaktifkan yang diputuskan Kemendagri tidak ada hubungannya dengan politik, termasuk keputusan Sri Wahyumi maju kembali dalam Pilkada Kabupaten Talaud lewat jalur independen.
Sebelumnya, Sri Wahyumi adalah kader PDI-P. PDI-P pula yang menjadi pengusung Sri pada Pilkada Talaud 2013. Namun, hubungan PDI-P dan Sri retak. Pada Agustus 2017 lalu, ia dipecat sebagai kader partai berlambang kepala banteng itu.
Surat penonaktifan Sri Wahyuni ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo.
"Enggak ada hubungannya itu (politik). Ini urusan dia pergi tanpa izin dan tindakan Kemendagri atas masukan, permintaan, pertanyaan, dari gubernur," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/17/15341481/nonaktifkan-bupati-talaud-mendagri-bantah-terkait-partai-dan-pilkada