Salin Artikel

Nonaktifkan Bupati Talaud, Mendagri Bantah Terkait Partai dan Pilkada

Hal itu sekaligus membantah pernyataan Sri Wahyumi yang merasa penonaktifan dirinya karena ia akan maju kembali dalam perebutan kursi Bupati Talaud pada Pilkada 2018.

"Ini bukan masalah partai, semua kepala daerah harus tahu aturan," ujar Tjahjo yang juga politisi PDI-P saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Sri Wahyumi dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan pergi ke Amerika Serikat tanpa izin resmi dari atasannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 76 Ayat (2), kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Tjahjo mempersilakan Sri Wahyumi meneruskan rencananya yang akan maju kembali pada pilkada mendatang.

Menurut dia, penonaktifkan yang diputuskan Kemendagri tidak ada hubungannya dengan politik, termasuk keputusan Sri Wahyumi maju kembali dalam Pilkada Kabupaten Talaud lewat jalur independen.

Sebelumnya, Sri Wahyumi adalah kader PDI-P. PDI-P pula yang menjadi pengusung Sri pada Pilkada Talaud 2013. Namun, hubungan PDI-P dan Sri retak. Pada Agustus 2017 lalu, ia dipecat sebagai kader partai berlambang kepala banteng itu.

Surat penonaktifan Sri Wahyuni ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo.

"Enggak ada hubungannya itu (politik). Ini urusan dia pergi tanpa izin dan tindakan Kemendagri atas masukan, permintaan, pertanyaan, dari gubernur," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/17/15341481/nonaktifkan-bupati-talaud-mendagri-bantah-terkait-partai-dan-pilkada

Terkini Lainnya

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celcius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celcius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke