JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menanggapi pernyataan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip mengaku akan tetap bekerja meski telah dinonaktifkan Kementerian Dalam Negeri.
Sri sendiri dinonaktifkan dari jabatannya lantaran pergi ke Amerika Serikat tanpa izin resmi dari Mendagri pada Oktober hingga November 2017.
"Semua kepala daerah harusnya tahu aturan. Menyangkut izin kok. Yang lain izin kok. Minimal telepon dulu," ucap Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Baca juga : Dinonaktifkan, Bupati Talaud: Saya Akan Tetap Masuk Kantor
Sri dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan pergi ke Amerika Serikat tanpa izin resmi dari atasannya.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 76 Ayat (2) menjelaskan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Ayat (1) Huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan.
"Kalau dia sakit mendadak urus suratnya atau sekretaris daerah-nya yang ngurus," ucap Tjahjo.
Baca juga : Ini Alasan Bupati Talaud ke Negeri Donald Trump
Sri bersama lima orang terpilih lainnya diundang Kedutaan Besar AS di Indonesia mengikuti program studi banding selama hampir sebulan di negeri yang dipimpin Donald Trump itu.
Kepergian Sri ke AS merupakan undangan perseorangan sebagai peserta International Visitor Leadership Program (IVLP) dan bukan kelembagaan.
Sri diundang Pemerintah AS karena dinilai sukses dalam pembangunan ekonomi kemaritiman dan lingkungan.
Selama berada di AS, rombongan ILVP itu melihat bagaimana AS mengurus kemaritimannya.