Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Khawatir Penetapan Peserta Pemilu 2019 Molor jika Jalankan Putusan MK

Kompas.com - 12/01/2018, 15:35 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) masih terus melakukan kajian untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 173 Undang-undang Pemilihan Umum.

Pasal itu mengatur verifikasi faktual parpol.

Sebab, menurut Ketua KPU Arief Budiman, pelaksanaan putusan MK akan berimplikasi terhadap ketentuan lain dalam Undang-undang Pemilu.

"KPU tidak mau tindak lanjut itu ternyata membuat implikasi hukum yang lain, yang kalau itu disengketakan, kemudian KPU bisa salah," kata Arief kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

(Baca juga : MK Putuskan Parpol Peserta Pemilu 2014 Harus Diverifikasi Faktual)

Arief mengatakan, Pasal 178 (2) Undang-undang Pemilu memerintahkan KPU untuk menetapkan partai politik peserta pemilu 14 bulan sebelum pemungutan suara.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka KPU harus mengumumkan parpol peserta pemilu 2019 pada 17 Februari 2018.

Dengan adanya putusan MK soal verifikasi faktual, maka KPU butuh waktu lebih untuk tahapan verifikasi faktual.

"(Akibatnya) Kalau KPU tidak mampu menetapkan pada 17 Februari, atau melampaui, apa yang kemudian terjadi?" ucap Arief.

(Baca juga : KPU Diminta Gerak Cepat Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Parpol)

Setelah putusan MK pada Kamis (1/11/2018), KPU langsung menggelar rapat pleno pimpinan di malam harinya.

Arief juga mengatakan telah memerintah tim kesekjenan untuk membuat kajian eksekusi putusan MK.

"Putusan nomor sekian, apa yang harus kita siapkan. Personel kita siap tidak melaksanakan itu. Tahapan kita masih cukup waktu, atau diformulasi ulang tidak seperti normal yang kita kerjakan," katanya.

Hari ini KPU meminta masukan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal putusan MK.

"Kalau eksekusi putusan MK itu berimplikasi terhadap tidak mampu dijalankannya pasal-pasal lain, maka kami akan konsultasi dengan pembuat Undang-undang. Sudah dijadwalkan Senin besok kita rapat dengan pembuat Undang-undang," pungkas Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com