Pasal itu mengatur verifikasi faktual parpol.
Sebab, menurut Ketua KPU Arief Budiman, pelaksanaan putusan MK akan berimplikasi terhadap ketentuan lain dalam Undang-undang Pemilu.
"KPU tidak mau tindak lanjut itu ternyata membuat implikasi hukum yang lain, yang kalau itu disengketakan, kemudian KPU bisa salah," kata Arief kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Arief mengatakan, Pasal 178 (2) Undang-undang Pemilu memerintahkan KPU untuk menetapkan partai politik peserta pemilu 14 bulan sebelum pemungutan suara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka KPU harus mengumumkan parpol peserta pemilu 2019 pada 17 Februari 2018.
Dengan adanya putusan MK soal verifikasi faktual, maka KPU butuh waktu lebih untuk tahapan verifikasi faktual.
"(Akibatnya) Kalau KPU tidak mampu menetapkan pada 17 Februari, atau melampaui, apa yang kemudian terjadi?" ucap Arief.
Setelah putusan MK pada Kamis (1/11/2018), KPU langsung menggelar rapat pleno pimpinan di malam harinya.
Arief juga mengatakan telah memerintah tim kesekjenan untuk membuat kajian eksekusi putusan MK.
"Putusan nomor sekian, apa yang harus kita siapkan. Personel kita siap tidak melaksanakan itu. Tahapan kita masih cukup waktu, atau diformulasi ulang tidak seperti normal yang kita kerjakan," katanya.
Hari ini KPU meminta masukan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal putusan MK.
"Kalau eksekusi putusan MK itu berimplikasi terhadap tidak mampu dijalankannya pasal-pasal lain, maka kami akan konsultasi dengan pembuat Undang-undang. Sudah dijadwalkan Senin besok kita rapat dengan pembuat Undang-undang," pungkas Arief.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/12/15355331/kpu-khawatir-penetapan-peserta-pemilu-2019-molor-jika-jalankan-putusan-mk