Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyuap Panitera PN Jaksel, Pengacara Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/01/2018, 16:36 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Akhmad Zaini divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Akhmad terbukti menyuap panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi bersama dan berlanjut sesuai dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

(baca: Menyuap Panitera PN Jaksel, Pengacara Dituntut 3 Tahun Penjara)

Menurut hakim, Akhmad terbukti menyuap Tarmizi sebesar Rp425 juta. Tarmizi juga menerima fasilitas dari Akhmad berupa sewa kamar hotel, villa, transportasi hingga dibelikan oleh-oleh saat berkunjung ke Surabaya dan Malang, Jawa Timur.

Pemberian itu diberikan agar Tarmizi dapat memengaruhi majelis hakim yang menangani perkara perdata dan memenangkan klien yang diwakili Akhmad.

Dalam kasus ini, agar majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Easter Jason Fabrication Services Pte Ltd.

Kemudian, mengabulkan gugatan rekonpensi serta mengabulkan sita jaminan PT Aqua Marine Divindo Inspection.

Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.

Akhmad Zaini merupakan pengacara PT Aqua Marine Divindo Inspection.

Majelis hakim menilai perbuatan Akmad tidak mendukung program pemerintah. Kemudian, Akhmad adalah seorang pengacara yang merupakan bagian dari komponen penegak hukum, yang seharusnya paham akan risiko perbuatannya.

Meski demikian, Akhmad sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan masih menjadi tulang punggung keluarga. Selain itu, Akhmad juga mengaku bersalah.

Akhmad terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.





Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com