Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siang Ini, DPR Gelar Rapat Konsultasi Terkait Persiapan Pilkada Serentak 2018

Kompas.com - 11/01/2018, 13:00 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan DPR bersama seluruh fraksi akan menggelar rapat konsultasi terkait persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018.

Rapat konsultasi dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Pansus B, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Dalam rapat yang akan dipimpin Plt Ketua DPR Fadli Zon itu, Pimpinan DPR mengundang Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri, KPK, KPU dan Bawaslu.

"Di rapat nanti menghadirkan Kapolri, Jaksa Agung, Mendagri, KPK, KPU dan Bawaslu," ujar Ketua Komisi II Zainudin Amali saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Baca juga: Pilkada Serentak 2018, Polda Papua Minta Bantuan Pesawat

Zainudin mengatakan, ada beberapa poin penting yang akan dibicarakan dalam rapat konsultasi tersebut, antara lain soal politik uang dan maraknya isu SARA di media sosial.

Selain itu, potensi kriminalisasi dan penggunaan aparat hukum dalam kontestasi pilkada juga akan dibicarakan.

Menurut Zainudin, pelibatan aparat hukum dalam kontestasi pilkada akan berdampak buruk terhadap perkembangan proses demokrasi

"Ada satu hal yang juga menjadi penting adalah kecenderungan penggunaan aparat hukum dalam kontestasi, melibatkan aparat hukum dalam kontestasi," kata Zainudin.

"Saya rasa itu tidaklah baik untuk perkembangan demokrasi kita karena sangat mungkin bagi seseorang yang melemahkan lawannya bisa saja menggunakan cara-cara yang tidak baik termasuk mengkriminalisasi dan sebagainya," ujar dia.

Baca juga: Jelang Pilkada Serentak, Menkumham Minta Jajarannya Netral

Oleh karena itu, ia berharap aparat penegak hukum tidak mengusut perkara yang berkaitan dengan pasangan calon tertentu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

"Jadi biarlah berkontestasi dengan sehat sebagaimana layaknya proses demokrasi. Kalau toh ada masalah nanti setelah pilkada," tutur Zainudin.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta jajarannya untuk tak mengusut perkara yang berkaitan dengan pasangan calon tertentu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum nantinya.

Hal ini mengacu pada Peraturan Kapolri yang diterbitkan Kapolri sebelumnya, Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, yang menyatakan pengusutan kasus terhadap calon kepala daerah harus menunggu proses pilkada selesai.

Tito mengatakan, pemanggilan tersebut bisa mempengaruhi proses demokrasi dan memengaruhi opini publik.

Hal ini berbeda dengan tahun lalu, di mana Kapolri mengesampingkan Perkap tersebut. Proses hukum itu akan dilanjutkan saat proses Pilkada selesai.

Meski demikian, kata Tito, ada pengecualian untuk operasi tangkap tangan jika ada pasangan calon yang merupakan penyelenggara negara melakukan atau menerima suap.

Orang tersebut akan tetap diproses hukum.

Namun, jika orang tersebut berkapasitas saksi untuk diperiksa dalam suatu perkara, maka Tito meminta agar proses dihentikan dulu. 

Kompas TV PDIP merayakan ulang tahun ke - 45 yang bertepatan dengan gelaran Pilkada Serentak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com