ROTE NDAO, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo merespons munculnya fenomena kekerasan dan eksploitasi seksual anak di Indonesia.
Menurut Jokowi, menjaga anak-anak dari aksi kekerasan dan eksploitasi seksual adalah tanggung jawab seluruh elemen.
Mulai dari orangtua, institusi pendidikan, pemerintah dan masyarakat.
Seluruh elemen semestinya turut berkontribusi bagi pembangunan karakter manusia sejak mereka masih kecil.
"Memang soal pembangunan karakter bangsa, pembangunan karakter manusia, pembangunan sumber daya manusia menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga anak-anak. Itu hal yang sangat mendasar," ujar Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Selasa (9/1/2018).
(Baca juga: Bagaimana Mencegah Kasus Eksploitasi Anak-anak Penjual Tisu Terulang?)
Jokowi mengakui, membangun karakter bangsa pada seseorang memang sulit. Apalagi di era perkembangan teknologi informasi yang sedemikian pesatnya.
"Memang secara tidak sadar teknologi juga mengintervensi karakter-karakter kita secara tak langsung dan dampak-dampak seperti itu hampir semua negara mengalami sekarang ini," ujar Jokowi.
Dari sisi penegakan hukum, Jokowi mengatakan bahwa Indonesia telah mempunyai hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.
Jokowi pun berharap hukuman itu dapat memberikan efek jera.
"Keputusannya ada di ranah pengadilan, bahwa ruang itu telah disediakan untuk efek jera," ujar Jokowi.
(Baca juga: Kemenpar Perlu Buat Desain Besar Pencegahan Eksploitasi Seksual pada Anak)
Diberitakan, Polri mengungkap pelaku di balik video asusila yang melibatkan anak, beberapa waktu lalu.
Lima orang yang terlibat di dalam video tidak senonoh tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Adapun, satu pelaku lainnya masih buron.
Keenam tersangka itu masing-masing berinisial F alias Af alias Bos, SM alias Cici, A alias I, IM, S, H dan IS.
Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Selain itu, Pasal 81 ayat 2 dengan sanksi pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, Pasal88 sanksi pidana dengan maksimal 10 tahun penjara.
Terakhir, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 29 dengan sanksi pidana minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 1 dengan sanksi pidana enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.