Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Respons Jokowi soal Munculnya Eksploitasi Seksual pada Anak

Kompas.com - 09/01/2018, 22:15 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

ROTE NDAO, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo merespons munculnya fenomena kekerasan dan eksploitasi seksual anak di Indonesia.

Menurut Jokowi, menjaga anak-anak dari aksi kekerasan dan eksploitasi seksual adalah tanggung jawab seluruh elemen.

Mulai dari orangtua, institusi pendidikan, pemerintah dan masyarakat.

Seluruh elemen semestinya turut berkontribusi bagi pembangunan karakter manusia sejak mereka masih kecil.

"Memang soal pembangunan karakter bangsa, pembangunan karakter manusia, pembangunan sumber daya manusia menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga anak-anak. Itu hal yang sangat mendasar," ujar Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Selasa (9/1/2018).

(Baca juga: Bagaimana Mencegah Kasus Eksploitasi Anak-anak Penjual Tisu Terulang?)

 

Jokowi mengakui, membangun karakter bangsa pada seseorang memang sulit. Apalagi di era perkembangan teknologi informasi yang sedemikian pesatnya.

"Memang secara tidak sadar teknologi juga mengintervensi karakter-karakter kita secara tak langsung dan dampak-dampak seperti itu hampir semua negara mengalami sekarang ini," ujar Jokowi.

Dari sisi penegakan hukum, Jokowi mengatakan bahwa Indonesia telah mempunyai hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.

Jokowi pun berharap hukuman itu dapat memberikan efek jera.

"Keputusannya ada di ranah pengadilan, bahwa ruang itu telah disediakan untuk efek jera," ujar Jokowi.

(Baca juga: Kemenpar Perlu Buat Desain Besar Pencegahan Eksploitasi Seksual pada Anak)

 

Diberitakan, Polri mengungkap pelaku di balik video asusila yang melibatkan anak, beberapa waktu lalu.

Lima orang yang terlibat di dalam video tidak senonoh tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Adapun, satu pelaku lainnya masih buron.

Keenam tersangka itu masing-masing berinisial F alias Af alias Bos, SM alias Cici, A alias I, IM, S, H dan IS.

Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Selain itu, Pasal 81 ayat 2 dengan sanksi pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, Pasal88 sanksi pidana dengan maksimal 10 tahun penjara.

Terakhir, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 29 dengan sanksi pidana minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 1 dengan sanksi pidana enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Nasional
PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

Nasional
TB Hasanuddin Titipkan 'Anak' Bantu BSSN Buru 'Hacker' PDN

TB Hasanuddin Titipkan "Anak" Bantu BSSN Buru "Hacker" PDN

Nasional
Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

Nasional
Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Nasional
Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Nasional
Data PDN Tidak 'Di-back Up', DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Data PDN Tidak "Di-back Up", DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Nasional
Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Nasional
Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Nasional
Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Nasional
Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Nasional
Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Nasional
Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Nasional
PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo 'Giveaway'

PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo "Giveaway"

Nasional
Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com