Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemohon Tunggu Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden

Kompas.com - 03/01/2018, 19:39 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Hadar Nafis Gumay berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengeluarkan putusan terkait ambang batas pencalonan presiden.

Hadar adalah salah satu pemohon uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Proses uji materi kami di MK persidangannya sudah selesai. Tinggal menunggu putusan," kata Hadar dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (3/1/2018).

"Harapan kami sebagai pemohon ya sesegera mungkin. Karena jadwal tahapan pemilu, 17 Februari sudah penetapan parpol peserta pemilu," lanjut Hadar.

Setelah penetapan tersebut, tentu parpol akan konsolidasi untuk menyiapkan calon presiden. Pendaftaran calon presiden sendiri akan dibuka dari 4-10 Agustus 2018.

"Ini waktu yang sangat pendek. Sehingga kami berharap MK bisa segera putuskan," imbuh Hadar.

(Baca juga : Mantan Komisioner KPU Gugat Ambang Batas Pemilu ke MK)

Dalam kesempatan sama Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi mengatakan, putusan MK atas uji materi soal ambang batas pencalonan presiden tersebut akan sangat menentukan pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Kita tidak akan hanya dibatasi dua atau tiga pasangan calon. Kalau ambang batas tidak ada, pasangan calon akan semakin banyak," kata Veri.

Selain putusan mengenai perkara ambang batas pencalonan presiden, Veri menambahkan putusan MK soal verifikasi faktual partai politik juga sangat dinanti.

Apalagi saat ini penyelenggara pemilu yakni KPU sudah melaksanakan tahapan verifikasi faktual.

"Semua yang ditangani MK ini akan sangat menentukan sistem apa yang akan digunakan dalam proses pemilihan," katanya.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat mengajukan gugatan uji materi Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK.

Ada dua kluster yang diuji materi yaitu mengenai ambang batas pencalonan presiden (pasal 222) dan verifikasi faktual parpol (pasal 173).

Kompas TV Apa dampak dari tarik ulur ini?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com