Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ajukan Banding atas Vonis Andi Narogong

Kompas.com - 02/01/2018, 19:33 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa kasus korupsi pada pengadaan proyek KTP elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pengusaha dalam proyek e-KTP itu sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Andi juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti 2,5 juta dollar AS dan Rp 1,1 miliar.

"Terkait dengan putusan pengadilan tipikor sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK sudah menyatakan banding," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/1/2018).

(Baca juga: Fakta Sidang tentang Peran Andi Narogong dalam Korupsi E-KTP)

Dalam banding ini, lanjut Febri, KPK akan lebih fokus pada penerapan hukum, terutama terkait dugaan keterlibatan pihak lain secara bersama-sama dalam korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

"JPU fokus pada penerapan hukumnya. Jadi, kalau diliihat dari tingginya vonis, sudah sama dari tuntutan. Dan kami hargai ketika hakim mengabulkan posisi JC (justice collaborator) karena Andi juga membuka peran-peran pihak lain," ujar Febri.

Tak hanya atas vonis Andi Narogong, KPK sebelumnya juga sudah mengajukan banding atas vonis terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

KPK berharap dua banding tersebut akan saling menguatkan bukti dan fakta dalam membongkar kasus e-KTP.

"Nanti ini akan selalu menguatkan satu dan lain dalam membongkar kasus KTP elektronik ini," ujar Febri.

(Baca juga: Ini 10 Pengakuan Andi Narogong soal Korupsi E-KTP)

Andi sebelumnya dinyatakan terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, ia juga terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Andi terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Hakim pengadilan tipikor menghukum terdakwa Andi Agustinus atau Andi Narogong dengan pidana delapan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com