Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang 2017, Ombudsman Terima 7.999 Laporan Masyarakat

Kompas.com - 29/12/2017, 11:40 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI baik pusat maupun daerah menerima sebanyak 7.999 laporan masyarakat sepanjang 2017.

Wakil Ketua Ombudsman Ninik Rahayu menuturkan, laporan tersebut terbagi menjadi 10 jenis maladministrasi.

"Lima jenis maladministrasi terbanyak yang menerima di atas 500 laporan masyarakat," kata Ninik dalam paparannya di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017).

Adapun lima maladministrasi terbanyak secara berturut-turut adalah dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur (1.714 laporan), dugaan maladministrasi tidak memberikan pelayanan (1.355 laporan).

Kemudian, dugaan maladministrasi tidak kompeten menerima (802 laporan), dugaan maladministrasi penyalahgunaan wewenang (666 laporan), serta dugaan maladministrasi permintaan imbalan uang, barang dan jasa menerima (605 laporan).

Dalam tiga tahun terakhir, kata dia, pelapor masih didominasi oleh korban langsung.

"Hal ini menandakan bahwa masyarakat belum memperoleh pelayanan publik dengan baik akan tetapi telah berperan aktif dalam pengawasan pelayanan publik dengan melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI," tuturnya.

Sedangkan pelapor kedua terbanyak juga masih didominasi inisiatif Ombudsman RI untuk melakukan investigasi dalam rangka berperan aktif melakukan identifikasi dan pengawasan terhadap pelayanan publik.

Sementara pelapor terbanyak ketiga adalah keluarga korban.

Ninik menambahkan, mengacu pada data tersebut, laporan masyarakat pada 2018 masih akan didominasi oleh penyelenggaraan prosedur, penyalahgunaan wewenang dan tidak kompeten.

Sementara laporan terhadap perwakilan Ombudsman di daerah akan didominasi dengan dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan dan permintaan imbalan uang.

Adapun lembaga yang sering dilaporkan terkait pelayanan publik adalah pada bidang penegakan hukum, yakni Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan, Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan, serta lembaga sampir negara.

"Ombudsman RI bersama dengan setiap pengawas internal dari masing-masing instansi penegak hukum berupaya menyelesaikan laporan masyarakat yang bersifat sistemik dengan menutup potensi terjadinya maladministrasi sehingga proses hukum dapat berjalan cepat, berkepastian hukum, membawa keadilan bagi masyarakat dan meningkatnya citra positif penegak hukum," ujar Ninik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com