JAKARTA, KOMPAS.com - Kedatangan Wakil Presiden ke-11 RI Boediono ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Kamis (28/12/2017) pagi ini merupakan inisiatif pribadi dari Boediono.
Wakil Ketua KPK Laode Syarief menyampaikan, sedianya pemeriksaan terhadap Boediono terkait kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dilakukan pekan depan.
"Betul beliau hadir, (meski) tidak ada di jadwal pemeriksaan hari ini. Tapi beliau datang lebih awal atas inisiatif sendiri. Karena di jadwal pemanggilan, beliau berhalangan," kata Laode kepada Kompas.com.
Laode menambahkan, Boediono diperiksa sebagai saksi tersangka Syafruddin Tumenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang sudah mendekam dalam Rutan Jakarta Timur Cabang KPK sejak 21 Desember 2017.
(Baca juga : Kasus BLBI, Boediono Diperiksa sebagai Saksi Saat Menjabat Menkeu)
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan, Boediono diperiksa sebagai saksi ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Sebagaimana diketahui, Boediono pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan di era Megawati Soekarnoputri, yaitu sejak Agustus 2001 hingga Oktober 2004.
"(Diperiksa sebagai) Saksi sewaktu beliau Menkeu, saat peristiwa itu terjadi," kata Agus kepada Kompas.com, Kamis.
Boediono tiba di Gedung KPK sekitar pukul 9.45 wib, dengan mengenakan batik berwarna cokelat.
Boediono tersenyum kepada wartawan yang menanyakan maksud kehadirannya. Ia mengaku belum tahu agendanya di KPK.
"Belum tahu ini. Saya kan baru datang," kata Boediono seperti dikutip Tribunnews.com.