JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari akan mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Praperadilan itu terkait penetapannya sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan KPK.
"Hari ini saya dinyatakan tersangka dan harus menjalani prosesnya. Meskipun, kami Insya Allah akan melakukan praperadilan," ujar Rita seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Rita menganggap KPK terlalu tergesa-gesa dan terburu-buru dalam menetapkannya sebagai tersangka. Hingga harus menjalani penahanan, Rita tetap tidak merasa bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca: Bupati Kukar Rita Widyasari Jadi Penghuni Pertama Rutan Baru KPK
"Saya tidak merasa bersalah dengan dua hal yang dituduhkan KPK. Intinya, saya merasa apa yang dituduhkan tersebut, saya masih punya peluang untuk membela diri," kata Rita.
Politisi Partai Golkar tersebut hampir 9 jam diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK.
Pada pukul 20.55 WIB, Rita keluar menggunakan rompi tahanan oranye. Ia didampingi beberapa kerabat dan pengacara.
Rita ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua orang lainnya, yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima).
Baca: Jadi Tahanan KPK, Rita Widyasari Minta Maaf kepada Masyarakat Kukar
Dalam kasus ini, Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
Selain itu, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara. Nilainya 775 ribu dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar.