JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Gajah Rooseno, membantah menerima uang dari PT Adhiguna Keruktama.
Padahal, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti penyerahan uang kepada Gajah.
Bantahan itu disampaikan Gajah saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Gajah bersaksi untuk terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.
"Saya tidak pernah. Betul tidak pernah," ujar Gajah kepada jaksa KPK.
Baca: 6 Jam Geledah Kantor Syahbandar Tanjung Emas, KPK Bawa 4 Koper dan 2 Kardus
Jaksa KPK sempat beberapa kali menanyakan rincian pemberian uang. Namun, Gajah tetap pada keterangannya.
Jaksa KPK M Takdir Suhan kemudian menampilkan barang bukti di persidangan. Bukti itu berupa foto buku tabungan milik Adi Putra yang diberikan kepada Gajah.
Selain itu, jaksa juga menampilkan foto berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Adi Putra. Dalam BAP tersebut, Adi Putra mengaku empat kali memberikan uang kepada Gajah.
Masing-masing yakni, pada 20 Juni 2017 sebesar Rp 196 juta; 14 Juli 2017 Rp 329,7 juta; 26 Juli 2017 Rp 329,7 juta, dan pada 15 Agustus 2017 Rp 282 juta. Sehingga, total uang yang diserahkan sebesar Rp 1,1 miliar.
Baca juga: Kasus Suap Dirjen Hubla, KPK Geledah Kantor Syahbandar Tanjung Emas
Dalam BAP, Adi Putra mengatakan bahwa uang kepada Gajah diberikan karena ia mendapat pekerjaan pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Uang tersebut dikirim melalui internet banking saat berada di Jakarta, Pekalongan, dan di kota lain.
Namun, meski telah ditunjukan barang bukti dan diingatkan bahwa telah disumpah, Gajah tetap membantah menerima uang.
Dalam kasus ini, Adi Putra Kurniawan didakwa menyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono.
Menurut jaksa, suap itu terkait beberapa proyek pekerjaan di bawah Kementerian Perhubungan.