JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusutan kasus suap terhadap Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono terus berlanjut. Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi untuk kasus Tonny.
Ketiga saksi yang dipanggil tersebut salah satunya yakni Pejabat Pembuat Komitmen Pengerukan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Mas Semarang, Sunarso.
Dua saksi lainnya yaitu Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut, I Nyoman Sukayadnya, dan Sena Sanjaya Tanatakusuma dari pihak swasta.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (6/11/2017).
Baca juga : Tak Hanya Semarang, Suap Dirjen Hubla Diduga Terkait Proyek di Kalteng
Seperti diketahui, selain Tonny, KPK menetapkan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK), Adiputra Kurniawan, sebagai tersangka. Adiputra merupakan pihak yang diduga menyuap Tonny.
Suap itu diduga terkait proyek pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Pada 6 September 2017 lalu, KPK melakukan penggeledahan di kantor Syahbandar dan Otoritas (KSOP) Klas I Tanjung Emas, Semarang.
Dari penggeledahan diamankan sejumlah dokumen terkait dengan kegiatan pekerjaan yang dimenangkan oleh PT Adi Guna Keruktama.
Baca juga : Saking Banyaknya, Uang di Mess Dirjen Hubla Berceceran di Kamar Mandi dan Tempat Tidur
Tonny sebelumnya ditangkap di Mess Perwira Dirjen Perhubungan Laut di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017). Dalam operasi tangkap tangan, KPK menemukan uang lebih dari Rp 20 miliar.
Menurut KPK, dari jumlah tersebut, uang Rp 1,174 miliar yang berbentuk saldo di rekening bank merupakan suap yang diterima Tonny dari Adiputra.
Suap itu diduga terkait proyek pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.