JAKARTA, KOMPAS.com - Kursi Fahri Hamzah di jajaran pimpinan DPR periode 2014-2019 terus digoyang Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. PKS ingin Fahri segera lengser sebagai Wakil Ketua DPR.
PKS kembali mengirim surat kepada DPR yang isinya soal pergantian Wakil Ketua DPR.
Hal itu terungkap dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/12/2017).
Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin sidang menyebut adanya surat dari DPP PKS tertanggal 11 Desember 2017. Namun, Fadli tak mengungkapkan detail isi surat.
"Pimpinan tadi kurang jelas tadi, surat dari PKS tadi kurang jelas, itu surat pergantian pimpinan Saudara Fahri Hamzah," kata salah seorang Anggota Fraksi PKS.
Kisruh antara PKS dengan Fahri kembali menjadi perhatian publik.
Perseteruan kedua pihak tersebut sudah berlangsung sejak awal 2016. PKS sudah memecat Fahri sebagai kader.
Namun, hingga saat ini, PKS tak mampu menumbangkan Fahri dari jajaran pimpinan DPR.
Berikut rangkuman kronologi kisruh PKS Vs Fahri:
Evaluasi itu dilakukan setelah beberapa kader PKS mengadu ke BPDO. Mereka merasa terganggu atas sikap Fahri yang dinilai cenderung membela politisi Partai Golkar Setya Novanto selama tersandung kasus 'Papa minta saham'.
Kasus 'Papa minta saham' adalah kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat meminta jatah saham PT Freeport Indonesia.
Sejumlah kader PKS mendesak politisi dari dapil Nusa Tenggara Barat itu untuk mundur sebagai pimpinan DPR.
Ditegur. Fahri mengakui dirinya sempat ditegur oleh Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini karena terlalu banyak bicara tentang Novanto di media.
Menurut Fahri, masalah ini sudah selesai. Dia sudah menjelaskan kepada Jazuli bahwa rekaman pernyataannya soal kasus Novanto diputar berkali-kali oleh sebuah stasiun televisi swasta.
Oleh karena itu, timbul kesan bahwa dia terlalu banya bicara di media.
Dipecat PKS. Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.
Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Tahkim tersebut.