JAKARTA, KOMPAS.com — Surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi merinci tindakan intervensi yang dilakukan Setya Novanto dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Salah satunya, intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Menurut jaksa KPK, mantan Ketua Fraksi Golkar itu pernah mengadakan pertemuan di rumahnya di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan.
Pertemuan itu dihadiri Charles Sutanto Ekapradja yang merupakan Country Manager HP Enterprise Services.
Baca: KPK Ingatkan Ancaman Pidana bagi Penghambat Proses Sidang Novanto
Dalam pertemuan itu, menurut jaksa, Setya Novanto menanyakan mengenai harga satu keping kartu e-KTP.
"Kemudian menanyakan, apakah kartu tanda penduduk elektronik dapat menggunakan cip produk China yang harganya lebih murah," ujar jaksa KPK Eva Yustisiana saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Baca juga: KPK: Novanto Diperkaya Lebih dari 7,3 Juta Dolllar AS
Setya Novanto bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga mengatur proses penganggaran di DPR.
Selain itu, juga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek.
Perbuatan Setya Novanto diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar 7,3 dollar AS. Kemudian, memperkaya orang lain dan korporasi, serta merugikan negara Rp 2,3 triliun.