Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Setya Novanto, Manuver yang Tak Lagi Sakti...

Kompas.com - 12/12/2017, 07:47 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto kembali bermanuver dari balik jeruji besi rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Novanto sebelumnya pernah mengirim surat kepada pimpinan DPR untuk membatalkan rapat konsultasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait pemberhentiannya sebagai ketua DPR lantaran statusnya sebagai tersangka kasus korupi proyek e-KTP.

Saat itu, surat dengan tulisan tangan itu mampu menghentikan rapat konsultasi MKD.

Kini, Ketua Umum Partai Golkar itu kembali mengirim surat kedua terkait pengunduran dirinya sebagai ketua DPR. Tidak hanya itu, dia juga menunjuk Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Partai Golkar Aziz Syamsuddin sebagai penggantinya.

Namun, surat kedua ini tidak sesakti sebelumnya. Manuver Novanto yang menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai ketua DPR ditolak mayoritas anggota Fraksi Partai Golkar.

Sebanyak 50 orang dari total 91 anggota Fraksi Partai Golkar menandatangani petisi menolak penunjukan Aziz sebagai ketua DPR.

(Baca: 50 Anggota Fraksi Golkar Tolak Aziz Syamsuddin Jadi Ketua DPR)

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan Syadzily di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/12/2017).Kompas.com/YOGA SUKMANA Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan Syadzily di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/12/2017).
Penolakan tersebut muncul lantaran proses penunjukan Aziz dilakukan Novanto secara sepihak.

"Ini sebagai bentuk inisiatif para anggota Fraksi Partai Golkar. Merasa prihatin atas penunjukan Aziz oleh Setya Novanto, tanpa melalui mekanisme internal partai," kata Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Ace menilai penunjukan Aziz oleh Novanto cacat prosedur. Ia mengatakan, semestinya keputusan strategis seperti penetapan ketua DPR didahului dengan rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar sebagai bentuk kolektifitas dalam berpartai.

Sebab, pada pada Anggaran Dasar (AD) Partai Golkar, Pasal 19 Ayat 1 menyatakan bahwa DPP adalah badan pelaksana tertinggi partai yang bersifat kolektif.

(Baca juga: Tunjuk Aziz Syamsuddin Jadi Ketua DPR, Surat Novanto Dianggap Cacat Prosedur)

Penolakan terhadap penunjukan Aziz juga dilakukan oleh Sekretaris Fraksi Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita. Ia mengirim surat penolakan penunjukan Aziz ke pimpinan DPR.

Dengan demikian, terjadi pertentangan di internal Partai Golkar saat digelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR kala membahas surat Novanto terkait penunjukan Aziz.

Halaman:


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com