Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Setya Novanto, Manuver yang Tak Lagi Sakti...

Kompas.com - 12/12/2017, 07:47 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto kembali bermanuver dari balik jeruji besi rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Novanto sebelumnya pernah mengirim surat kepada pimpinan DPR untuk membatalkan rapat konsultasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait pemberhentiannya sebagai ketua DPR lantaran statusnya sebagai tersangka kasus korupi proyek e-KTP.

Saat itu, surat dengan tulisan tangan itu mampu menghentikan rapat konsultasi MKD.

Kini, Ketua Umum Partai Golkar itu kembali mengirim surat kedua terkait pengunduran dirinya sebagai ketua DPR. Tidak hanya itu, dia juga menunjuk Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Partai Golkar Aziz Syamsuddin sebagai penggantinya.

Namun, surat kedua ini tidak sesakti sebelumnya. Manuver Novanto yang menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai ketua DPR ditolak mayoritas anggota Fraksi Partai Golkar.

Sebanyak 50 orang dari total 91 anggota Fraksi Partai Golkar menandatangani petisi menolak penunjukan Aziz sebagai ketua DPR.

(Baca: 50 Anggota Fraksi Golkar Tolak Aziz Syamsuddin Jadi Ketua DPR)

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan Syadzily di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/12/2017).Kompas.com/YOGA SUKMANA Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan Syadzily di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/12/2017).
Penolakan tersebut muncul lantaran proses penunjukan Aziz dilakukan Novanto secara sepihak.

"Ini sebagai bentuk inisiatif para anggota Fraksi Partai Golkar. Merasa prihatin atas penunjukan Aziz oleh Setya Novanto, tanpa melalui mekanisme internal partai," kata Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Ace menilai penunjukan Aziz oleh Novanto cacat prosedur. Ia mengatakan, semestinya keputusan strategis seperti penetapan ketua DPR didahului dengan rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar sebagai bentuk kolektifitas dalam berpartai.

Sebab, pada pada Anggaran Dasar (AD) Partai Golkar, Pasal 19 Ayat 1 menyatakan bahwa DPP adalah badan pelaksana tertinggi partai yang bersifat kolektif.

(Baca juga: Tunjuk Aziz Syamsuddin Jadi Ketua DPR, Surat Novanto Dianggap Cacat Prosedur)

Penolakan terhadap penunjukan Aziz juga dilakukan oleh Sekretaris Fraksi Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita. Ia mengirim surat penolakan penunjukan Aziz ke pimpinan DPR.

Dengan demikian, terjadi pertentangan di internal Partai Golkar saat digelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR kala membahas surat Novanto terkait penunjukan Aziz.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com