Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Setya Novanto, Manuver yang Tak Lagi Sakti...

Kompas.com - 12/12/2017, 07:47 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto kembali bermanuver dari balik jeruji besi rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Novanto sebelumnya pernah mengirim surat kepada pimpinan DPR untuk membatalkan rapat konsultasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait pemberhentiannya sebagai ketua DPR lantaran statusnya sebagai tersangka kasus korupi proyek e-KTP.

Saat itu, surat dengan tulisan tangan itu mampu menghentikan rapat konsultasi MKD.

Kini, Ketua Umum Partai Golkar itu kembali mengirim surat kedua terkait pengunduran dirinya sebagai ketua DPR. Tidak hanya itu, dia juga menunjuk Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Partai Golkar Aziz Syamsuddin sebagai penggantinya.

Namun, surat kedua ini tidak sesakti sebelumnya. Manuver Novanto yang menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai ketua DPR ditolak mayoritas anggota Fraksi Partai Golkar.

Sebanyak 50 orang dari total 91 anggota Fraksi Partai Golkar menandatangani petisi menolak penunjukan Aziz sebagai ketua DPR.

(Baca: 50 Anggota Fraksi Golkar Tolak Aziz Syamsuddin Jadi Ketua DPR)

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan Syadzily di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/12/2017).Kompas.com/YOGA SUKMANA Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan Syadzily di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/12/2017).
Penolakan tersebut muncul lantaran proses penunjukan Aziz dilakukan Novanto secara sepihak.

"Ini sebagai bentuk inisiatif para anggota Fraksi Partai Golkar. Merasa prihatin atas penunjukan Aziz oleh Setya Novanto, tanpa melalui mekanisme internal partai," kata Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Ace menilai penunjukan Aziz oleh Novanto cacat prosedur. Ia mengatakan, semestinya keputusan strategis seperti penetapan ketua DPR didahului dengan rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar sebagai bentuk kolektifitas dalam berpartai.

Sebab, pada pada Anggaran Dasar (AD) Partai Golkar, Pasal 19 Ayat 1 menyatakan bahwa DPP adalah badan pelaksana tertinggi partai yang bersifat kolektif.

(Baca juga: Tunjuk Aziz Syamsuddin Jadi Ketua DPR, Surat Novanto Dianggap Cacat Prosedur)

Penolakan terhadap penunjukan Aziz juga dilakukan oleh Sekretaris Fraksi Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita. Ia mengirim surat penolakan penunjukan Aziz ke pimpinan DPR.

Dengan demikian, terjadi pertentangan di internal Partai Golkar saat digelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR kala membahas surat Novanto terkait penunjukan Aziz.

Halaman:


Terkini Lainnya

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Nasional
Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Nasional
Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Nasional
KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

Nasional
Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com