Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Singgung Putusan Praperadilan yang Gugurkan Status Tersangka Novanto

Kompas.com - 07/12/2017, 12:47 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, membacakan sejumlah petitum yang diajukan dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka kliennya.

Ia menyinggung putusan praperadilan pertama yang mereka ajukan pada akhir September 2017.

Dalam putusannya, hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan Ketua DPR itu.

"Menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah dan memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan dengan Sprindik yang dikeluarkan tanggal 17 Juli 2017," ujar Ketut, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Pihak kuasa hukum Setya Novanto dalam sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).Kompas.com/Robertus Belarminus Pihak kuasa hukum Setya Novanto dalam sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
"Dengan demikian, sejak keputusan yang dibacakan, status pemohon tidak lagi sebagai tersangka," lanjut dia.

Baca: Hakim Kasus Novanto Sebut Praperadilan Gugur Setelah Dakwaan Dibacakan

Pada 10 November 2017, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka.

Ketut menganggap, penetapan tersebut menentang putusan hakim tunggal praperadilan sebelumnya. Menurut dia, penetapan tersangka Novanto tidak sah dan tidak berdasar hukum karena sudah ada putusan berkekuatan hukum sebelumnya.

"Karena yang jadi dasar penetapan tersangka adalah objek yang sama, subjek yamg sama, proses yang sama, barang bukti yang sama, dan sangkaan pidana yang sama pula," kata Ketut.

Selebihnya, poin-poin gugatan Novanto dalam sidang praperadilan kali ini sama dengan permohonan dalam praperadilan sebelumnya.

Baca juga: Satu Troli Berkas Perkara Setya Novanto Tiba di Pengadilan Tipikor

Novanto masih menganggap KPK menetapkan tersangka tanpa terlebih dulu melakukan penyidikan.

Ketut mengatakan, penyidikan dilakukan untuk mencari peristiwa pidana dan mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka.

Jika penetapan tersangka dilakukan sebelum proses penyidikan, kata dia, maka KPK tak memiliki dua alat bukti yang cukup.untuk menjerat kliennya.

"Penetapan tersangka tersebut menyalahi ketentuan KUHAP dan UU KPK sehingga seharusnya batal demi hukum," kata Ketut.

Ketut juga membantah tuduhan KPK bahwa Novanto melakukan pidana korupsi bersama-sama tersangka lain, yakni dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Narogong, dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com