JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa 99 saksi selama proses penyidikan kasus korupsi KTP elektronik dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto.
"Sejak penyidikan dilakukan pemeriksaan sekitar 99 orang saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Menurut Febri, saksi tersebut cukup banyak, meliputi pihak swasta, konsorsium, anggota, mantan anggota DPR, dan saksi-saksi baru.
"Juga dari notaris pengacara ada yang kami periksa. Dan (dari) pihak Kementerian Dalam Negeri, serta pihak lain," ujar Febri.
(Baca juga: Meski Novanto Bermanuver, KPK Bersikap Taktis)
Selain saksi-saksi, lanjut Febri, pihaknya juga telah memiliki sejumlah bukti, baik bukti yang ada di dalam maupun di luar negeri.
Dengan telah memeriksa para saksi dan memegang bukti-bukti, KPK yakin dengan proses kasus Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta nanti.
"Kami yakin dengan kekuatan bukti yang kami ajukan ke PN Jakpus ini dan akan diproses di Pengadilan Tipikor nanti," ujar Febri.
Saat ini, KPK sedang menunggu jadwal persidangan yang akan ditentukan pengadilan.