JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono mengkritik langkah DPR yang menggelar uji kepatutan dan kelayakan secara diam-diam untuk memperpanjang masa jabatan Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi.
Menurut Harjono, Komisi III DPR harusnya bisa membuat pengumuman terbuka terkait pembukaan seleksi hakim konstitusi. Dengan begitu, akan ada calon-calon lain yang mendaftar.
Apalagi, masa jabatan Arief sebagai hakim MK baru berakhir pada April 2018 mendatang.
"Kalau kita bicara lebih baiknya mestinya diumumkan terlebih dahulu. Kalau-kalau ada calon baru yang melamar," kata Harjono kepada Kompas.com, Rabu (6/12/2017).
Baca juga : Ada Apa Calon Hakim MK Hanya Arief Hidayat?
Harjono mengatakan, selama ini memang tidak ada format yang baku dalam seleksi hakim MK di DPR. Terkadang, DPR menggelar seleksi terbuka sehingga banyak calon yang bisa ikut serta. Ini terjadi saat Harjono mengikuti seleksi sebagai hakim MK.
Namun, ada juga hakim MK yang langsung diperpanjang jabatannya oleh komisi III DPR. Ini terjadi saat seleksi Akil Mochtar, yang belakangan tersangkut kasus korupsi.
"Pak Akil Mochtar juga enggak ada (seleksi terbuka), tahu-tahu diperpanjang saja dari DPR," kata Harjono.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini mengatakan, dalam UU memang tidak diatur seleksi hakim MK harus digelar dan diumumkan terbuka ke publik. Namun, akan lebih baik apabila seleksi terbuka dilakukan agar lebih transparan dan partisipatif.
"Kalau dibuka ya tidak satu calon. Ada pelamar pelamar baru," ujarnya.
Baca juga : Dewan Etik akan Panggil Ketua MK Terkait Dugaan Lobi Anggota DPR
Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/12/20117). Namun, hanya ada satu calon hakim MK yang akan diuji, yakni Arief Hidayat yang kini menjabat Ketua MK.
Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan uji kelayakan dan kepatutan hakim MK kali ini sejatinya terkait perpanjangan masa jabatan Arief selaku hakim MK.
Ia mengatakan, awalnya Komisi III menggelar rapat pleno terkait perpanjangan masa jabatan Arief sebagai hakim MK.
Komisi III telah menanyakan kesediaan Arief untuk melanjutkan masa jabatannya dan Arief menyanggupinya.
"Pak Arief ditanya dan bersedia (kembali menjadi hakim MK)," papar Arsul melalui pesan singkat, Rabu (6/12/2017)
Ia menambahkan, saat Arief keluar ruangan rapat, dirinya mengusulkan agar perpanjangan masa jabatan Arief dilakukan dengan menggelar uji kelayakan dan kepatutan yang melibatkan panel ahli yang terdiri dari 3-5 orang ahli hukum tata negara dan selainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.