Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas 9 Parpol Belum Lengkap, dari Kantor hingga Rekening Bank

Kompas.com - 01/12/2017, 18:18 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menemukan banyak syarat yang belum dilengkapi oleh sembilan partai politik di dalam berkas administrasi pendaftaran calon peserta Pemilu 2019.

Anggota KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan, detail berkas yang belum dilengkapi sembilan parpol bermacam-macam. Salah satunya yaitu persoalan dokumen kantor partai.

"Parpol kan harus memiliki kantor di tingkat kepengurusan pusat, provinsi, maupun kabupaten kota," ujarnya di Kantor KPU RI, Jumat (1/12/2017).

Sembilan Parpol yang dimaksud yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Islam Damai dan Aman, Partai Bulan Bintang, Partai Bhinneka, Partai Republik, Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja.

Selain kantor, KPU juga menemukan ada parpol yang belum melengkapi dokumen daftar nama anggota parpol. Bila ada daftar nama yang ganda, maka KPU akan mengembalikan berkasnya.

Baca juga : KPU Minta Sembilan Parpol Ini Lengkapi Berkas Administrasi

Selain itu, belum semua parpol memiliki rekening bank. Padahal, menurut Hasyim, setiap parpol sesuai tingkat kepengurusannya, dari pusat hingga kabupaten/kota, diwajibkan memiliki rekening bank. Rekening bank itu diwajibkan untuk mencatat dana kampanye parpol.

Aturan rekening itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

KPU RI, kata Hasyim, juga meminta seluruh parpol yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2019 harus membuat surat pernyataan kebenaran tanda tangan dari ketua dan sekretaris jenderal partai.

Baca juga : Sembilan Parpol Menangkan Gugatan, KPU Revisi PKPU Tahapan Pemilu

KPU menilai surat pernyataan tersebut penting, sebab di berkas administrasi parpol yang diserahkan ke KPU banyak terdapat tanda tangan atas nama ketua dan sekjen partai.

KPU memberi waktu hingga 14 hari ke depan kepada sembilan parpol yang berkas administrasinya dikembalikan. Bila tidak memenuhi syarat administrasi, maka KPU bisa memutuskan bahwa parpol tersebut tidak lolos seleksi sebagai peserta Pemilu 2019.

Kompas TV Hingga saat ini ternyata masih belum ada satu pun partai politik yang statusnya telah memenuhi syarat administrasi untuk bisa menjadi peserta pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com