JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kasus perbudakan di Benjina, Maluku, segera dibayarkan.
Abdul mengatakan, dari lima terpidana kasus Benjina, hanya empat yang mampu membayar restitusi sebesar Rp 438 juta untuk delapan korban yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar.
"Untuk pembayarannya, hari ini sedang dirapatkan di Kementerian Luar Negeri. Uangnya sudah ada di tangan kejaksaan. Tinggal penyerahannya saja. Teknisnya sedang dirapatkan hari ini," kata Abdul di Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Abdul menuturkan, LPSK memberikan perlindungan terhadap korban TPPO Benjina yang berkewarganegaraan Myanmar atas kerjasama dengan pemerintah Myanmar.
Kasus perbudakan di Benjina mengemuka setelah kantor berita Associated Press membuat laporan investigasi, pada awal 2015.
(Baca juga: Sidang Kasus Perdagangan Manusia di Benjina Digelar)
Menurut laporan itu, sejumlah warga Myanmar didatangkan melalui Thailand untuk dipaksa bekerja untuk PT Pusaka Benjina Resources.
Di dalam kompleks perusahaan berlantai lima itu terdapat kerangkeng-kerangkeng untuk mengurung korban perdagangan prang asal Myanmar tersebut dan mereka bekerja 20 hingga 22 jam per hari.
Sebagian korban yang bisa diwawancarai AP mengaku akan dicambuk dengan menggunakan buntut ikan pari beracun jika mengeluh atau mencoba beristirahat.
(Baca juga: Mereka Tak Mau Kembali ke Benjina)
Pada saat itu, Presiden Joko Widodo memutuskan membentuk tim gabungan untuk menangani kasus tersebut. Tim gabungan itu terdiri dari Tentara Nasional Indonesia, Bea Cukai, Kepolisian RI, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Lima warga Thailand dan tiga warga Indonesia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terbukti menjadi pelaku TPPO dalam kasus ini.
(Baca: Lima WN Thailand dan Dua WNI Ditetapkan sebagai Tersangka Perbudakan di Benjina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.