Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Dapat Salinan Putusan MA, Mendagri Belum Copot Bupati Mimika

Kompas.com - 28/11/2017, 16:28 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung telah memakzulkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng berdasarkan putusan MA Nomor 01 P/KHS/2017, setelah Eltinus terjerat kasus ijazah palsu.

Hingga saat ini putusan MA itu tak kunjung dieksekusi oleh Kementerian Dalam Negeri. Padahal, putusan tersebut sudah dikeluarkan sejak 9 Maret 2017.

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pencopotan Eltinus belum bisa dilakukan lantaran pihaknya belum menerima salinan putusan MA.

"Kami menunggu putusan MA. Ada hitam di atas putih. Enggak bisa, 'katanya'. Jadi, kami menunggu. Semua tahapannya menunggu salinan dari keputusan itu," kata Tjahjo ditemui usai rilis Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) 2018, di Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Tjahjo mengatakan, Kemendagri tentunya memerlukan bukti salinan putusan MA yang berkekuatan hukum tetap, sebagai dasar pembuatan Surat Keputusan (SK) Mendagri.

Karena putusan MA tersebut belum dieksekusi, maka sementara ini Kabupaten Mimika masih dipimpin oleh Eltinus Omaleng.

"Tetap yang lama sampai ada SK Mendagri. Dasarnya kami belum baca dan kami belum terima," ucap Tjahjo.

(Baca juga: Polda Papua Selidiki Dugaan Ijazah Palsu Bupati Mimika)

Sebelumnya, Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) mendesak Kemendagri untuk segera mengeksekusi putusan MA atas Eltinus Omaleng. Bupati Mimika ini terjerat kasus dugaan penggunaan ijazah palsu saat mendaftar sebagai peserta Pilkada 2014 di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.

"Kami mempertanyakan Dirjen Otda Sony Sumarsono yang tidak segera memberhentikan Bupati Mimika Eltinus Omaleng," kata Ketua Presidium Kamerad Haris Pertama, seperti dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (17/7/2017).

Padahal, kata Haris, pada salinan putusan MA itu menerangkan; mengadili dan mengabulkan permohonan Ketua DPRD Kabupaten Mimika tanggal 3 Februari 2017 tersebut, Hakim MA menyatakan, Keputusan DPRD Mimika Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 24 November 2016 tentang Pendapat DPRD Kabupaten Mimika terhadap gugatan ijazah palsu, pelanggaran sumpah/janji jabatan, dan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan Saudara Eltinus Omaleng SE sebagai Bupati Mimika berdasarkan hukum dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Kompas TV Untuk itu, rancangan APBD harus memastikan pelaksanaan program strategis nasional dan program prioritas daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com