Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ditjen Imigrasi: Gugatan Setya Novanto Salah Alamat

Kompas.com - 23/11/2017, 16:43 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Kuasa Hukum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno menilai keputusan Setya Novanto menggugat surat Ditjen Imigrasi Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656 salah alamat.

Surat itu dikeluarkan tanggal 2 Oktober 2017 perihal pencegahan ke luar negeri dan penarikan sementara paspor RI atas nama Ketua DPR Setya Novanto.

"Iya kurang lebih demikian (salah alamat)," ujar Agung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (23/11/2017).

Menurut Agung, surat Dirjen Imigrasi yang digugat oleh Setya Novanto bukanlah surat keputusan. Surat itu, kata dia, hanya tindak lanjut dari surat keputusan yang ditandatangani oleh KPK.

Baca juga : Mahfud MD: Setya Novanto Pura-pura Sakit, Melanggar Etika Luar Biasa

Akibatnya. kata dia, bila nanti PTUN memenangkan Setya Novanto, maka Dirjen Imigrasi tidak bisa menarik surat keputusan pelarangan bepergian ke luar negeri dari KPK.

"Jelas kami tidak punya kewenangan untuk itu (mencabut surat KPK)," ucap Agung.

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017). Ketua DPR tersebut menjalani pemeriksaan perdana selama lima jam usai ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi proek KTP elektronik.ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017). Ketua DPR tersebut menjalani pemeriksaan perdana selama lima jam usai ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi proek KTP elektronik.
Sidang surat Ditjen Imigrasi Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656 yang diajukan oleh Setya Novanto dipastikan akan berjalan setelah sebelumnya akan dicabut.

Hakim telah mendapatkan surat dari Setya Novanto yang menyatakan bahwa pencabutan gugatan dibatalkan.

Atas keputusan itu, Kuasa Hukum Ditjen Imigrasi harus melengkapi beberapa dokumen tambahan.

Baca juga : KPK Cegah Istri Setya Novanto Berpergian ke Luar Negeri

Dalam sidang yang digelar hari ini, Kuasa Hukum Ditjen Imigrasi sempat meminta waktu agar sidang diskors satu jam untuk memenuhi dokumen itu.

Seperti diketahui, Setya Novanto dicegah bepergian keluar negeri lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP.

Kini, Ketua DPR itu sudah ditahan KPK setelah lolos dari upaya jemput paksa yang dilakukan oleh KPK di kediamannya pekan lalu.

Kompas TV Setya Novanto diduga melakukan pelanggaran sumpah jabatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com